BEI targetkan aturan soal market maker rampung pada semester II 2022

Selasa, 28 September 2021 | 06:15 WIB   Reporter: Dityasa H. Forddanta
BEI targetkan aturan soal market maker rampung pada semester II 2022


BURSA EFEK INDONESIA / BEI - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) terus menggodok aturan soal penyedia likuiditas atawa market maker. Namun, pasar perlu bersabar lantaran aturan ini belum bisa rampung dalam waktu dekat.

Laksono Widodo, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI menyebut, aturan tersebut ditargetkan rampung pada semester kedua tahun depan. "Saat ini masih dalam pembahasan," ujarnya, Senin (27/9).

Dia belum merinci hal yang membuat perancangan aturan market maker membutuhkan waktu yang panjang. Yang terang, market maker memiliki teknis yang cukup kompleks dan melibatkan beberapa pihak.

Sedikit gambaran, bursa akan menawarkan broker atau perusahaan sekuritas untuk menjadi market maker. Nanti, market maker akan bertindak sebagai pembeli dan penjual siaga (standby buyer and seller) untuk saham perusahaan yang telah ditentukan bursa.

Baca Juga: IHSG melemah 0,36% ke 6.122 hingga tutup pasar Senin (27/9)

Kemudian, market maker yang telah ditunjuk bakal menyediakan kuotasi bid dan offer dalam jumlah yang memadai. Sehingga, transaksi saham tertentu menjadi lebih ramai diperdagangkan.

Market maker diharapkan mampu mendongkrak saham yang kurang populer namun memiliki fundamental yang baik. Dengan kata lain, market maker bisa melakukan tindakan-tindakan yang dapat meningkatkan likuiditas saham perusahaan yang kurang terkenal tapi fundamentalnya bagus.

Aturan market maker sudah diimplementasikan di banyak negara di dunia. Oleh karena itu, ia berharap penyusunan aturan ini dapat segera diselesaikan dan ditindaklanjuti dengan rule making rule ke pelaku pasar.

"Market maker selain menambah likuiditas pasar juga diharapkan mempermudah produk-produk baru yang akan dikembangkan oleh regulator dan SRO," terang Laksono.

Selanjutnya: Pelaku pasar siap dengan metode pembobotan IHSG yang baru

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi

Terbaru