EMITEN - JAKARTA. PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada tanggal 29 Juni 2021 di Jakarta. Dalam rapat Pemegang Saham juga menyetujui Laporan Tahunan Perseroan dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2020.
Selain itu, Pemegang Saham juga menyetujui sejumlah keputusan RUPST antara lain menyetujui Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang berlaku, POJK No. 15/2020 serta perubahan-perubahan lainnya yakni menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan untuk penugasan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2021.
Selain itu juga menyetujui penetapan remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2021.
Baca Juga: Gelar RUPST, Lippo Cikarang (LPCK) setujui susunan Direksi dan Komisaris baru
CEO LPKR John Riady mengatakan dengan tim manajemen saat ini, perseroan optimistis dapat membangun LPKR menjadi yang terbesar. “juga menjadi perusahaan real estate paling menguntungkan di Indonesia, sekaligus melayani masyarakat Indonesia,” ungkap dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/7).
Adapun LPKR juga mencatat di kuartal I 2021, LPKR membukukan pendapatan yang tercatat tumbuh 9,9% menjadi Rp 3,41 triliun. Sementara EBITDA juga tercatat tumbuh 31% menjadi Rp 924 miliar dan laba bersih meningkat menjadi Rp 256 miliar.
Selanjutnya: Manajemen sebut Lippo Cikarang (LPCK) catatkan kinerja positif di 2020
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News