Waskita Karya (WSKT) dan 7 bank capai kesepakatan restrukturisasi utang

Sabtu, 28 Agustus 2021 | 10:18 WIB   Reporter: Sugeng Adji Soenarso
Waskita Karya (WSKT) dan 7 bank capai kesepakatan restrukturisasi utang

ILUSTRASI. Kesepakatan restrukturisasi utang PT Waskita Karya Tbk.


EMITEN -  JAKARTA. PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) dan 7 kreditur perbankan telah mencapai kesepakatan untuk melakukan restrukturisasi atas utang senilai Rp 21,9 triliun dari total utang sebesar Rp 29,2 triliun, atau merepresentasikan 75% dari total utang yang direstrukturisasi.

Adapun 7 bank yang terlibat dalam restrukturisasi tersebut adalah Bank Negara Indonesia, Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank BTPN, Bank Syariah Indonesia, Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, dan Bank DKI. Kesepakatan restrukturisasi dituangkan dalam Perjanjian Restrukturisasi Induk.

Direktur Utama Waskita Destiawan Soewardjono menuturkan, dengan terlaksananya penandatanganan kesepakatan dengan seluruh kreditur menjadi langkah yang sangat baik bagi perbaikan kondisi keuangan serta kinerja operasional Waskita Karya.

"Sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dan optimisme seluruh pihak terkait kepada Waskita,” kata Destiawan dalam keterangan resmi, Jumat (27/8).

Baca Juga: Sah! Restrukturisasi Utang Waskita Karya (WSKT) Rp 21,9 Triliun Resmi Ditandatangani

Restrukturisasi keuangan Waskita dilakukan dengan pendekatan proyek-proyek Waskita sesuai dengan perhitungan proyeksi keuangan yang telah disetujui oleh para kreditur.

Terdapat beberapa poin utama dalam perjanjian restrukturisasi tersebut, antara lain membagi seluruh utang bank outstanding Waskita dalam 2 Tranches, yaitu Tranche A senilai Rp13,7 triliun serta Tranche B1 & B2 dengan total nilai Rp15,5 triliun.

Tanggal jatuh tempo kedua tranches tersebut adalah 31 Desember 2026, namun Tranches B2 memiliki opsi untuk perpanjangan masa jatuh tempo hingga tahun 2031. Selain itu, Waskita dan para Kreditur juga menyepakati tingkat bunga fixed rate untuk kedua Tranches tersebut sebesar 5,5%.

“Penandatanganan MRA  dapat dijadikan momentum yang sangat positif bagi Waskita dan para stakeholders akan berjalannya program transformasi Waskita Karya,” katanya.

Program restrukturisasi keuangan merupakan bagian dari upaya pemulihan kinerja Waskita secara menyeluruh dan untuk menciptakan pertumbuhan bisnis ke depan yang berkelanjutan.

Program tersebut merupakan bagian dari program transformasi bisnis menyeluruh yang dicanangkan oleh WSKT.

Baca Juga: Neraca berpotensi membaik setelah suntikan modal, ini rekomendasi WSKT dan ADHI

Selanjutnya, perusahaan telah menetapkan beberapa milestone proses transformasi dalam jangka pendek hingga Desember 2021, antara lain penetapan Master Business Restructuring Plan (MBRP), penerbitan obligasi dengan jaminan pemerintah, implementasi Waskita E-Procurement untuk meningkatkan efisiensi, melakukan review struktur organisasi dan pengembangan kapabilitas, integrasi Building Information Modelling (BIM) dan SAP 100%, hingga penambahan modal melalui Rights Issue pada akhir tahun.

“Transformasi bisnis merupakan komitmen Waskita agar kinerja Waskita ke depan dapat membaik dan tumbuh secara sustainable, dengan didukung pondasi keuangan yang kuat dan implementasi prinsip tata kelola yang baik di seluruh elemen perusahaan,” pungkas Destiawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat
Terbaru