Daftar 5 Saham Short Selling dan Panduan Mekanisme Perdagangan Berlaku 1 Oktober 2026

Kamis, 01 Oktober 2026 | 10:01 WIB
Daftar 5 Saham Short Selling dan Panduan Mekanisme Perdagangan Berlaku 1 Oktober 2026

ILUSTRASI. IHSG (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Penulis: Bimo Kresnomurti  | Editor: Bimo Kresnomurti

KONTAN.CO.ID - Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai memberlakukan kembali transaksi short selling pada Kamis, 1 Oktober 2026. Pada tahap awal, BEI menetapkan lima saham yang dapat diperdagangkan menggunakan mekanisme tersebut, sementara fasilitas short selling baru disediakan oleh dua Anggota Bursa.

Kebijakan ini merupakan bagian dari penerapan kembali transaksi short selling secara bertahap di pasar modal Indonesia.

Daftar efek tersebut mengacu pada Pengumuman BEI No. Peng-00178/BEI.POP/09-2026, sedangkan ketentuan transaksi mengacu pada POJK Nomor 6 Tahun 2024.

Baca Juga: Menakar Peluang Cuan dari Transaksi Saham Short Selling

Daftar 5 Saham Short Selling BEI Oktober 2026

Melansir laman BEI, saham yang dapat ditransaksikan menggunakan mekanisme short selling mulai 1 Oktober 2026:

No. Kode Saham Nama Emiten
1 ASII PT Astra International Tbk
2 BBCA PT Bank Central Asia Tbk
3 BRPT PT Barito Pacific Tbk
4 BUMI PT Bumi Resources Tbk
5 INDF PT Indofood Sukses Makmur Tbk

Kelima saham tersebut ditetapkan sebagai efek yang dapat ditransaksikan melalui Short selling pada tahap awal implementasi.

Baca Juga: Ada Saham LQ45 Dalam Daftar Efek Short Selling

Dua Sekuritas Penyedia Short Selling

Melansir laman BEI, terdapat dua Anggota Bursa yang telah memenuhi persyaratan untuk menyediakan fasilitas transaksi Short selling, yaitu PT Semesta Indovest Sekuritas dan PT Ajaib Sekuritas Asia.

BEI masih membuka kesempatan bagi Anggota Bursa lainnya untuk memenuhi persyaratan dan menyediakan fasilitas tersebut.

Dengan demikian, investor tidak dapat melakukan Short selling melalui sembarang perusahaan sekuritas. Investor harus menggunakan Anggota Bursa yang telah menyediakan fasilitas tersebut dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Baca Juga: Transaksi Short Selling Dimulai Besok 1 Oktober 2026, Baru 2 Sekuritas & 5 Saham

Apa Itu Short Selling?

Short selling merupakan transaksi ketika investor menjual efek yang belum dimilikinya dengan terlebih dahulu meminjam efek tersebut, kemudian membeli kembali saham pada harga tertentu untuk menyelesaikan kewajiban pengembalian.

Secara sederhana, mekanismenya dapat digambarkan sebagai berikut: Investor meminjam saham → menjual saham → harga turun → membeli kembali saham → mengembalikan saham pinjaman.

Contohnya, investor melakukan Short selling terhadap saham pada harga Rp1.000 per saham. Setelah harga turun menjadi Rp900, investor membeli kembali saham tersebut untuk menutup posisi.

Secara sederhana, selisih Rp100 per saham menjadi keuntungan kotor sebelum memperhitungkan biaya transaksi, bunga atau biaya pinjaman, serta kewajiban lainnya.

Sebaliknya, apabila harga saham naik menjadi Rp1.100, investor harus membeli kembali saham dengan harga lebih tinggi sehingga mengalami kerugian.

Baca Juga: Ini Alasan OJK dan BEI Buka Implementasi Short Selling Penuh di Oktober 2026

Mekanisme Short Selling

Mekanisme Short selling berbeda dengan transaksi saham biasa karena investor membuka posisi dengan menjual saham yang belum dimiliki.

Tahapannya secara umum sebagai berikut:

1. Investor memiliki rekening yang memenuhi persyaratan: Investor harus terlebih dahulu menjadi nasabah pada perusahaan sekuritas yang menyediakan layanan Short selling dan memiliki rekening khusus sesuai ketentuan.

2. Investor menyediakan jaminan: Transaksi Short selling membutuhkan jaminan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, jaminan awal paling sedikit sebesar 50% dari nilai transaksi short selling atau Rp50 juta, mana yang lebih tinggi.

3. Investor meminjam saham: Saham yang akan dijual diperoleh melalui mekanisme peminjaman efek sesuai ketentuan perusahaan efek.

4. Investor menjual saham: Setelah saham tersedia untuk transaksi, investor dapat melakukan penjualan saham melalui mekanisme perdagangan BEI.

5. Investor membeli kembali saham: Untuk menutup posisi short, investor membeli kembali saham yang sebelumnya dijual.

6. Saham dikembalikan: Saham hasil pembelian kembali digunakan untuk memenuhi kewajiban pengembalian atas saham yang sebelumnya dipinjam.

Baca Juga: BEI Siapkan 5 Saham LQ45 untuk Short Selling, Ada dari Sektor Perbankan

Contoh Sederhana Short Selling

Sebagai ilustrasi, investor melakukan short selling sebanyak 1.000 saham pada harga Rp1.000 per saham. Nilai transaksi awal: 1.000 × Rp1.000 = Rp1 juta

Jika harga turun menjadi Rp800, investor membeli kembali 1.000 saham dengan nilai Rp800.000. Selisihnya: Rp1.000.000 - Rp800.000 = Rp200.000

Angka tersebut merupakan keuntungan kotor dan belum memperhitungkan biaya transaksi, biaya peminjaman, serta biaya lainnya.

Sebaliknya, apabila harga naik menjadi Rp1.200, investor harus membeli kembali saham senilai Rp1,2 juta. Dengan demikian, terdapat kerugian kotor Rp200.000.

Baca Juga: Bursa Belum Melaju, Short Selling Berlaku

Risiko Short Selling

Short selling memiliki karakter risiko yang berbeda dibandingkan pembelian saham biasa. Pada pembelian saham secara biasa, kerugian investor secara umum terbatas pada penurunan harga saham hingga mendekati nol.

Sementara itu, pada short selling, investor menjual saham terlebih dahulu dan baru membelinya kembali kemudian. Jika harga saham terus naik, biaya untuk membeli kembali saham juga semakin besar.

Karena itu, secara teoritis potensi kerugian short selling tidak memiliki batas atas selama harga saham terus meningkat. Investor juga harus memenuhi kewajiban jaminan dan dapat menghadapi permintaan pemenuhan jaminan apabila posisi bergerak berlawanan dengan perkiraan.

Syarat Investor

BEI menyampaikan bahwa investor yang ingin menggunakan fasilitas short selling harus memenuhi persyaratan yang berlaku dan menggunakan Anggota Bursa yang menyediakan layanan tersebut.

Salah satu ketentuannya adalah investor memiliki modal awal atau jaminan paling sedikit Rp50 juta, serta telah memiliki rekening reguler sekurang-kurangnya enam bulan sebelum menggunakan fasilitas short selling.

Persyaratan tersebut bertujuan memastikan fasilitas transaksi digunakan oleh investor yang telah memenuhi ketentuan dan memahami risiko transaksi.

Tonton: Rp735 Triliun Mengalir ke Daerah! Ini Rincian Besar APBN 2027

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru