KONTAN.CO.ID - Jakarta. Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat lebih dari 400 saham belum memenuhi ketentuan terbaru terkait porsi minimal saham publik atau free float sebesar 15% dari total saham beredar.
Sejumlah emiten besar masih berada di bawah batas minimal tersebut, di antaranya PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS), PT HM Sampoerna Tbk (HMSP), hingga PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI).
BEI resmi merilis daftar emiten yang telah memenuhi ketentuan free float terbaru sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor KEP-00045/BEI/03-2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari penyesuaian pasar modal Indonesia terhadap proposal MSCI.
Berdasarkan data terbaru BEI, sebanyak 560 emiten atau sekitar 59% dari total 965 perusahaan tercatat telah memenuhi ketentuan free float minimal 15%.
Meski demikian, BEI masih memberikan masa transisi bagi emiten yang belum memenuhi ketentuan tersebut.
Baca Juga: Lo Kheng Hong Borong Saham GJTL, Kepemilikan Tembus 6,68% Saat Harga Naik
Untuk emiten dengan free float di bawah 15%, BEI mewajibkan pemenuhan minimal free float sebesar 12,5% paling lambat 31 Maret 2027 dan meningkat menjadi 15% pada 31 Maret 2028.
Sementara itu, emiten yang saat ini memiliki free float di kisaran 12,5% hingga 15% diwajibkan memenuhi batas minimal 15% paling lambat 31 Maret 2027.
Ketentuan tersebut berlaku bagi emiten dengan kapitalisasi pasar minimal Rp 5 triliun. Adapun emiten dengan kapitalisasi pasar di bawah Rp 5 triliun memperoleh relaksasi hingga 31 Maret 2029 untuk memenuhi aturan free float minimal 15%.
Per 31 Maret 2026, free float saham BREN tercatat sebesar 12,3%. Kemudian BRIS sebesar 9,3%, HMSP sebesar 7,5%, dan PANI sebesar 11%.
Tonton: RUPIAH DI BAWAH TEKANAN, PEMERINTAH ALL OUT, EFEKTIF?
Di sisi lain, sejumlah emiten besar telah memenuhi aturan terbaru BEI. PT Dwi Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) misalnya, memiliki free float sebesar 19,5%. Sementara PT DCI Indonesia Tbk (DCII) mencatat free float sebesar 18,5%.
Saham-saham blue chip sektor perbankan juga sudah memenuhi ketentuan terbaru tersebut. PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) memiliki free float sebesar 42,4%, sedangkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) mencapai 46,2%.
Dari kelompok usaha Prajogo Pangestu, baru dua emiten yang telah memenuhi ketentuan free float minimal 15%, yakni PT Barito Pacific Tbk (BRPT) dengan free float 26,7% dan PT Petrosea Tbk (PTRO) sebesar 27,7%.
Selain itu, BEI juga memberikan pengecualian tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan V.1.3 dan V.1.4 Peraturan I-A. Salah satu emiten yang memperoleh perlakuan khusus adalah PT Adira Dinamika Finance Tbk (ADMF) yang diperbolehkan memiliki free float sebesar 12,5%.
Secara total terdapat 10 saham yang memperoleh perlakuan khusus terkait aturan free float tersebut.
Di sisi lain, BEI juga telah mencoret sejumlah emiten melalui mekanisme force delisting akibat tidak memenuhi ketentuan free float. Beberapa emiten juga memilih melakukan voluntary delisting menyusul penerapan aturan baru tersebut, salah satunya PT Indointernet Tbk (EDGE).
Kebijakan terbaru free float BEI dinilai penting untuk meningkatkan likuiditas perdagangan saham serta memperkuat peluang pasar modal Indonesia dalam indeks global MSCI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News