Ada GAMA hingga PTPP, Cek Daftar Saham yang Disuspensi BEI pada 5 Oktober 2026

Selasa, 06 Oktober 2026 | 08:57 WIB
Ada GAMA hingga PTPP, Cek Daftar Saham yang Disuspensi BEI pada 5 Oktober 2026

ILUSTRASI. IHSG Menguat (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Penulis: Bimo Kresnomurti  | Editor: Bimo Kresnomurti

KONTAN.CO.ID - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali melakukan penghentian sementara perdagangan sejumlah saham pada 5 Oktober 2026. Tindakan suspensi tersebut tercatat dalam daftar pengumuman BEI dan membuat perdagangan saham-saham terkait tidak dapat dilakukan di pasar bursa selama masa penghentian berlaku.

Pada perdagangan 5 Oktober 2026, terdapat lima saham yang tercatat mendapatkan penghentian sementara perdagangan, yakni PT Aksara Global Development Tbk (GAMA), PT PP (Persero) Tbk (PTPP), PT Paragon Karya Perkasa Tbk (PKPK), PT Artha Mahiya Investama Tbk (AIMS), dan PT Graha Layar Prima Tbk (BLTZ).

Investor perlu memperhatikan status suspensi tersebut sebelum melakukan transaksi. Saham yang sedang disuspensi tidak dapat diperdagangkan di bursa sampai BEI mencabut penghentian sementara sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Intip 5 Saham Suspensi BEI per 19 Agustus 2026: Terbaru Ada WIKA

Daftar Saham yang Disuspensi BEI 5 Oktober 2026

Berikut daftar saham yang tercatat mengalami penghentian sementara perdagangan pada 5 Oktober 2026:

No. Kode Saham Nama Perusahaan Status
1 GAMA PT Aksara Global Development Tbk Suspensi perdagangan
2 PTPP PT PP (Persero) Tbk Suspensi perdagangan
3 PKPK PT Paragon Karya Perkasa Tbk Suspensi perdagangan
4 AIMS PT Artha Mahiya Investama Tbk Suspensi perdagangan
5 BLTZ PT Graha Layar Prima Tbk Suspensi perdagangan

BEI menyediakan data pasar dan informasi perusahaan tercatat melalui kanal resmi Bursa.

Baca Juga: Periksa 3 Saham yang Terkena Suspensi BEI per 9 September 2026

1. GAMA

Saham PT Aksara Global Development Tbk (GAMA) masuk dalam daftar efek yang perdagangan sahamnya dihentikan sementara oleh BEI pada 5 Oktober 2026.

Dengan adanya suspensi, investor tidak dapat melakukan transaksi jual maupun beli saham GAMA di pasar bursa selama periode penghentian berlangsung.

2. PTPP

Selanjutnya terdapat saham PT PP (Persero) Tbk (PTPP) yang juga mengalami penghentian sementara perdagangan pada 5 Oktober 2026.

PTPP merupakan salah satu emiten konstruksi yang tercatat di BEI. Status suspensi membuat perdagangan saham perusahaan untuk sementara tidak dapat dilakukan melalui mekanisme perdagangan normal di bursa.

3. PKPK

Saham PT Paragon Karya Perkasa Tbk (PKPK) juga masuk dalam daftar saham yang disuspensi BEI pada 5 Oktober 2026.

Investor yang memiliki saham PKPK perlu memperhatikan pengumuman lanjutan dari Bursa terkait status perdagangan saham tersebut, termasuk informasi mengenai pencabutan suspensi apabila nantinya diumumkan.

Baca Juga: Saham SMLE, ASLI, dan WAPO Terkena Suspensi BEI per 25 September 2026

4. AIMS

BEI juga mencatat PT Artha Mahiya Investama Tbk (AIMS) sebagai salah satu saham yang terkena penghentian sementara perdagangan pada 5 Oktober 2026.

Selama status tersebut masih berlaku, transaksi saham AIMS di Bursa dihentikan sementara hingga terdapat pengumuman lebih lanjut mengenai status perdagangan efek tersebut.

5. BLTZ

Saham PT Graha Layar Prima Tbk (BLTZ) melengkapi daftar lima saham yang mengalami suspensi pada 5 Oktober 2026.

BLTZ merupakan kode saham yang digunakan PT Graha Layar Prima Tbk. Investor perlu mengikuti keterbukaan informasi dan pengumuman BEI untuk mengetahui perkembangan status perdagangan saham perusahaan.

Baca Juga: Update 56 Saham HSC BEI per 18 Agustus 2026: MDIA Masuk ke Dalam Daftar

Apa Itu Suspensi Saham?

Suspensi saham merupakan tindakan Bursa Efek Indonesia untuk menghentikan sementara perdagangan suatu efek. Selama suspensi berlangsung, investor tidak dapat melakukan transaksi terhadap saham tersebut di pasar bursa.

Penghentian perdagangan dapat dilakukan berdasarkan ketentuan BEI dan dapat berkaitan dengan berbagai kondisi, termasuk kebutuhan perlindungan investor, keterbukaan informasi, aktivitas perdagangan yang perlu mendapatkan perhatian, atau kondisi lain sesuai peraturan Bursa.

Karena itu, investor sebaiknya tidak hanya melihat status suspensi, tetapi juga membaca pengumuman BEI yang menjadi dasar penghentian perdagangan suatu saham.

Secara keseluruhan, terdapat lima saham yang masuk daftar suspensi pada tanggal tersebut, yaitu: GAMA, PTPP, PKPK, AIMS, dan BLTZ.

Investor dapat memantau perubahan status perdagangan melalui laman resmi BEI, termasuk pengumuman mengenai pencabutan suspensi maupun informasi lain yang berkaitan dengan emiten.

Tonton: Kabinet Makin Gemuk, APBN Ikut Menanggung Bebannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru