EMITEN - JAKARTA. PT Bayan Resources Tbk (BYAN) mengakui biaya peledak untuk kebutuhan di tambang batubara mengalami kenaikan tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan melonjaknya harga gas akibat imbas dari krisis energi global.
Direktur Bayan Resources, Russell Neil menjelaskan beberapa entitas anak mengadakan perjanjian jasa tambang atau kontrak dengan sejumlah kontraktor untuk mendukung operasi pertambangan.
Sebagai tambahan informasi, para kontraktor ini menyediakan peralatan, tenaga kerja, dan peralatan lainnya untuk mendukung jasa yang diberikan. Adapun di setiap perjanjian mengatur beberapa aspek, misalnya harga per unit, penyesuaian harga bahan bakar, manajemen peledakan, dan masih banyak lainnya.
Baca Juga: Bayan Resources (BYAN) Siapkan Capex hingga US$ 250 Juta di 2023, Ini Penggunaannya
Russell mengungkapkan beberapa kontraktor memberitahukan ada beberapa aspek yang mengalami kenaikan harga, salah satunya harga peledak.
“Harga peledak di tahun lalu naik cukup tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya karena harga gas naik,” jelasnya dalam paparan publik di Jakarta, Kamis (27/4).
Melansir Laporan Tahunan 2022, Manajemen BYAN menjelaskan, naiknya harga gas ini disebabkan oleh krisis energi global yang dimulai akibat pandemi Covid-19. Kala itu, banyak negara mengalami kekurangan energi karena kenaikan harga minyak, gas, dan listrik.
Krisis energi ini disebabkan oleh beberapa faktor ekonomi yang berbeda, seperti pemulihan ekonomi negara-negara yang sangat cepat (pasca-pandemi) sehingga melebihi ketersediaan energi. Namun, kondisi ketersediaan energi semakin goyah lantaran terdampak invasi Rusia terhadap Ukraina pada awal tahun 2022 yang memperluas krisis energi global.
Invasi tersebut menyebabkan sanksi internasional/dunia barat yang memberikan tekanan baru terhadap ketersediaan minyak dan gas yang sudah terbatas. Alhasil harga gas alam mencapai rekor tertinggi.
Naiknya harga bahan peledak tercermin dalam pos beban pokok pendapatan pada tahun 2022 sebesar US$ 1,54 miliar atau lebih tinggi 39,6% dari tahun 2021 sebesar US$ 1,1 miliar.
Kenaikan BPP ini salah satu bersumber dari biaya penambangan karena meningkatnya biaya eskalasi terutama meningkatnya harga bahan bakar dan meningkatnya harga peledak. Selain itu juga karena peningkatan pembayaran royalti untuk IUP yang berlaku sejak September 2022, peningkatan biaya karyawan dan peningkatan biaya overburden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News