KONTAN.CO.ID - Jakarta.
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menambahkan satu poin proposal dalam pertemuan keduanya dengan Morgan Stanley Capital International (MSCI). Otoritas bursa berencana menerbitkan shareholders concentration list atau daftar saham dengan pemegang saham yang terkonsentrasi.
Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan daftar tersebut telah diterapkan di Bursa Hong Kong sebagai bagian dari praktik terbaik (best practice) global.
“Tentunya dengan implementasi ini akan lebih meningkatkan transparansi dan integritas pasar kita ke depannya,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung BEI, Rabu (11/2/2026).
Baca Juga: Harga Saham Turun Karena Revisi Outlook Moody's, Analis Malah Rekomendasi Beli
Tiga Rencana Aksi BEI ke MSCI
Meski tidak merinci isi pertemuan secara detail, Jeffrey menyebut diskusi berlangsung konstruktif sebagaimana agenda sebelumnya.
“Kami membahas detail dari tiga rencana aksi yang sudah disampaikan sebelumnya,” ungkapnya.
Adapun tiga poin utama tersebut meliputi:
1. Pembukaan data pemegang saham di atas 1%.
2. Penyediaan data investor yang lebih granular.
3. Progres implementasi peraturan IA tentang pencatatan saham, yang meningkatkan syarat free float dari 7,5% menjadi 15%.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen BEI dan self regulatory organization (SRO) untuk meningkatkan kualitas tata kelola dan keterbukaan informasi di pasar modal Indonesia.
Tonton: Terungkap! Ini Tujuan Prabowo Bentuk Perminas untuk Industri Rare Earth Indonesia
Dampak bagi Investor dan Pasar Modal
Customer Engagement & Market Analyst Department Head BRI Danareksa Sekuritas (BRIDS), Chory Agung Ramdhani, menilai penerapan shareholders concentration list akan berdampak positif terhadap transparansi dan perlindungan investor.
“Dengan adanya daftar ini, investor dapat lebih waspada terhadap saham-saham yang pergerakan harganya rentan dimanipulasi atau memiliki volatilitas ekstrem akibat penguasaan oleh segelintir pihak tertentu,” ujarnya kepada Kontan, Rabu (11/2/2026).
Dalam jangka panjang, kebijakan yang mengadopsi standar bursa global seperti Hong Kong ini diyakini dapat meningkatkan kepercayaan investor institusi dan asing. Risiko asimetri informasi dinilai akan berkurang sehingga iklim investasi menjadi lebih sehat.
“Hal ini diharapkan mampu menciptakan integritas pasar yang lebih kuat serta mendorong emiten lebih terbuka mengenai struktur kepemilikan saham publik mereka,” tutup Chory.
Langkah BEI ini sekaligus menjadi sinyal keseriusan regulator dalam memperbaiki persepsi pasar global terhadap tata kelola dan transparansi bursa Indonesia.
Selanjutnya: Tekan Impor, ESDM Ajukan 18 Proyek Hilirisasi Baru ke Presiden
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News