Dugaan Korupsi Ekspor CPO Tak Mengganggu Pergerakan Saham Emiten CPO

Kamis, 21 April 2022 | 19:12 WIB   Reporter: Yuliana Hema
Dugaan Korupsi Ekspor CPO Tak Mengganggu Pergerakan Saham Emiten CPO

ILUSTRASI. Pekerja memanen tandan buah segar kelapa sawit saat panen di Desa Jalin, Kecamatan Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Aceh.


REKOMENDASI SAHAM - JAKARTA. Kejaksaan Agung telah menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana menjadi tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. Analis menilai kasus ini dinilai tidak mempengaruhi pergerakan emiten CPO.

Head of Investment Research Infovesta Utama, Wawan Hendrayana mengatakan, munculnya kasus dugaan korupsi ini belum memiliki dampak signifikan apapun terhadap emiten CPO. Hal itu salah satunya tercermin masih ada beberapa emiten CPO yang menguat.

Misalkan, pada perdagangan hari ini Kami (21/4), harga sejumlah saham CPO masih menguat. Harga saham PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) menguat 4,43% menuju Rp 12.975 per saham. Harga saham PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (LSIP) naik 0,69% ke Rp 1.460 per saham, PT Dharma Satya Nusantara Tbk (DSNG) menguat 3,17% ke level Rp 650 per saham dan PT Pinago Utama Tbk (PNGO) naik 1,01% ke posisi Rp 1.500 per saham.

Baca Juga: Dharma Satya Nusantara (DSNG) Targetkan Produksi Sawit Naik 20%, Ini Alasannya

Menurut dia, emiten CPO paling dipengaruhi oleh pergerakan harga CPO. Harga CPO saat ini masih relatif tinggi sehingga Wawan menyebutkan pendapatan emiten CPO diperkirakan bisa lebih tinggi daripada tahun lalu.

"Kalau kasus ini, terkait masalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri, belum akan pengaruh langsung ke CPO, kecuali bagian dari emiten tertentu, mungkin apakah manajemen atau perusahaannya menjadi tersangka itu akan terpengaruh," kata Wawan kepada Kontan.co.id, Rabu (21/4).

Senada, Head of Investment Reswara Gian Investa Kiswoyo Adi Joe mengatakan, terbukanya kasus dugaan pidana korupsi ekspor CPO ini tidak memiliki pengaruh terhadap emiten CPO. Menurut dia, kalau bukan perusahaan yang listing di Bursa Efek Indonesia yang terseret kasus ini maka tidak akan memiliki pengaruh apa-apa.

Baca Juga: Harga CPO Terus Melambung, Ini Emiten Consumer yang Paling Terdampak

Adapun Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga korporasi (swasta) sebagai tersangka yang menyebabkan terjadinya kelangkaan minyak goreng, yakni SMA, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group; MPT, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; dan PT, General Manager PT Musim Mas.

Terlepas dari kasus ini, kedua analis sependapat bahwa sepanjang tahun ini emiten CPO akan diuntungkan oleh harga CPO. Penjualan emiten CPO tergantung pada penjualan harga spot.

"Jadi kalau harganya lagi tinggi emiten CPO akan untung karena biasanya biaya mereka maksimalnya RM 1.200 per ton, kalau perusahaan yang efisien bisa mencapai RM 800 per ton. Kalau harga di atas RM 5.000 emiten CPO sudah untung besar," papar Kiswoyo kepada Kontan.co.id, Rabu (21/4).

Wawan merekomendasikan saham AALI untuk dicermati. Dia berpendapat AALI memiliki prospek yang menarik karena memiliki aktivitas ekspor yang cukup besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati
Terbaru