Kawasan Industri Jababeka (KIJA) raih marketing sales Rp 558 miliar di kuartal III

Selasa, 10 November 2020 | 10:00 WIB   Reporter: Amalia Nur Fitri
Kawasan Industri Jababeka (KIJA) raih marketing sales Rp 558 miliar di kuartal III


EMITEN - JAKARTA. PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) telah mengantongi marketing sales sebesar Rp 558 miliar pada kuartal III-2020. 

Sekretaris Perusahaan KIJA Muljadi Suganda menyebut, di periode tersebut, perusahaan sudah mengantongi marketing sales sebesar Rp 558 miliar. 

Marketing sales KIJA banyak disumbang oleh segmen residen-komersial mencapai 47% dan sisanya disumbang oleh segmen industri dan lain-lain. Tak hanya itu, segmen residen-komersial dan industri menunjukkan adanya kenaikan permintaan di kuartal III 2020.

Walau berhasil cetak marketing sales yang mengesankan, KIJA belum belum memiliki rencana ekspansi pasca kalah dalam lelang operator Pelabuhan Patimban bersama konsorsium PT Samudera Indonesia Tbk (SMDR)

"Saat ini belum ada rencana ekspansi yang akan dilakukan setelah tender Patimban," ungkap Muljadi kepada Kontan.co.id, Senin (9/11)

Baca Juga: Intiland Development (DILD) menanti RPP Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar kelar

Walau tidak ekspansi, namun hingga saat ini perusahaan ini memiliki landbank hingga 5.000 hektare (ha). Jumlah tersebut dikembangkan perusahaan secara bertahap.

"Tidak mungkin kami akan mengembangkan sekaligus lahan yang dimiliki karena akan menjadi high investment. Namun tentunya, kami tetap memelihara lahan yang ada, salah satunya sebagai kawasan hijau atau botanical garden sebagaimana yang kami miliki di Kota Jababeka Cikarang," jelas Muljadi.

Perusahaan pun enggan mengomentari isi draf RPP Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar yang merupakan turun dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Sebagai informasi, dalam RPP tersebut di pasal 4 disebutkan, jika area non-kawasan hutan yang belum dilekati Hak Atas Tanah yang Izin, Konsesi, atau Perizinan Berusahanya sengaja tidak diusahakan atau tidak dilaksanakan, maka menjadi Kawasan Telantar.

Adapun dalam Pasal 6 tentang Objek Kawasan Telantar dapat berupa: a. kawasan pertambangan; b. kawasan perkebunan; c. kawasan industri; d. kawasan pariwisata; atau e. kawasan lain yang pengusahaannya didasarkan pada Izin, Konsesi, atau Perizinan Berusaha yang terkait dengan pemanfaatan tanah dan ruang.

 

Selanjutnya: Dinyatakan tidak lolos seleksi awal Patimban, SMDR terima penjelasan dari Kemenhub

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari

Terbaru