Soechi Lines mengantongi pinjaman untuk buyback obligasi dan menutup utang lama

Rabu, 09 Desember 2020 | 10:36 WIB   Reporter: Nur Qolbi
Soechi Lines mengantongi pinjaman untuk buyback obligasi dan menutup utang lama

ILUSTRASI. Soechi Chemical


PENDANAAN EMITEN - JAKARTA. Pencarian dana oleh emiten terus berlanjut hingga menjelang akhir tahun. Emiten pelayaran dan galangan kapal PT Soechi Lines Tbk (SOCI) beserta entitas anaknya memperoleh fasilitas kredit sindikasi sebesar US$ 180 juta.

Jumlah tersebut setara Rp 2,52 triliun dengan asumsi kurs Rp 14.000 per dolar Amerika Serikat (AS). Penandatanganan perjanjian ini berlangsung pada 4 Desember 2020.

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Selasa (8/12), Soechi Lines akan menggunakan dana ini untuk membayar utang lama dan buyback obligasi.

Pertama, SOCI akan membayar kembali utang sindikasi berdasarkan Senior Secured Facilities Agreement tanggal 16 Agustus 2016 senilai US$ 180 juta. Perjanjian sindikasi ini ditandatangani oleh Sochi Lines, Standard Chartered Bank, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan Standard Chartered Bank (Hong Kong) Limited.

Baca Juga: Bidik pendapatan US$ 350 juta di 2021, begini strategi Asia Pacific Fibers (POLY)

Kedua, pembelian kembali (buyback) obligasi dalam dolar AS sebanyak-banyaknya US$ 140 juta yang diterbitkan oleh entitas anak, Soechi Capital Pte. Ltd. Surat utang yang akan jatuh tempo pada 2023 ini diterbitkan dengan nilai US$ 200 juta dengan tingkat bunga 8,375% per tahun.

Ketiga, sebanyak-banyaknya US$ 1 juta digunakan untuk membayar reimbursement consent fee kepada para pemegang obligasi global terkait pembelian kembali obligasi tersebut.

Baca Juga: Graha Layar Prima (BLTZ) perpanjang fasilitas pinjaman

Manajemen Soechi Lines menyatakan, perolehan fasilitas kredit sindikasi ini merupakan bagian dari pengelolaan kewajiban Soechi Lines dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian. Pinjaman ini diharapkan dapat mendukung kegiatan usaha Soechi Lines dalam jangka panjang, baik dari segi operasional, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha.

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk bertindak sebagai pemberi pinjaman awal, joint mandated lead arranger and bookrunner (MLAB), agen, dan agen penampungan. Sementara PT Bank Central Asia Tbk berperan sebagai pemberi pinjaman awal, joint MLAB, dan agen jaminan.

Baca Juga: Soechi Lines (SOCI) akan buyback obligasi global US$ 140 juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati

Terbaru