Sri Rejeki (SRIL) punya MTN jatuh tempo, pembayaran pokok dan bunganya ditunda

Selasa, 18 Mei 2021 | 07:35 WIB   Reporter: Nur Qolbi
Sri Rejeki (SRIL) punya MTN jatuh tempo, pembayaran pokok dan bunganya ditunda


PROSES PKPU -   JAKARTA. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) memutuskan untuk menunda pembayaran pokok dan bunga ke-6 Medium-Term Notes (MTN) Sritex Tahap III Tahun 2018 yang jatuh tempo pada Selasa, 18 Mei 2021. 

Pasalnya, KSEI belum menerima dana pembayaran pokok dan bunga utang tersebut dari PT Sri Rejeki Isman Tbk  (SRIL) alias Sritex.

Dalam pengumumannya, Senin, 17 Mei 2021, KSEI menyatakan bahwa penundaan ini merupakan tindak lanjut surat No. 008/CoS/V/2021/SRIL pada 11 Mei 2021 perihal Surat Permintaan Dana MTN Sritex Tahap III Tahun 2018. 

"Dengan belum efektifnya dana pokok dan bunga ke-6 MTN Sritex Tahap III Tahun 2018 di rekening KSEI sesuai waktu yang telah ditentukan, bersama ini kami sampaikan bahwa pembayaran pokok dan bunga kepada pemegang MTN melalui pemegang rekening yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 18 Mei 2021 ditunda," tulis KSEI dalam surat yang ditandatangani Direktur KSEI Syafruddin dan Kepala Divisi Jasa Kustodian Hartati Handayani.

Baca Juga: Potensi gagal bayar utang masih membayangi emiten pada 2021

Berdasarkan laporan keuangan Sritex per akhir Desember 2020, MTN Sritex Tahap III Tahun 2018 sebesar US$ 25 juta tersebut dibeli oleh PT Bahana TCW Investment Management. 

MTN ini memiliki tingkat suku bunga 5,8% per tahun yang dibayarkan setiap enam bulan sekali.

Saat dihubungi Kontan.co.id, Syafruddin menjelaskan, secara umum, apabila dana tidak tersedia di rekening KSEI pada H-1 jatuh tempo, KSEI akan mengumumkan adanya penundaan. 

"Berapa lama ditundanya ya tergantung kapan nanti penerbit surat utang bisa menyediakan dananya," ucap Syafruddin kepada Kontan.co.id, Senin (17/5).

Nantinya, jika dana pembayaran MTN sudah tersedia dan efektif di rekening KSEI, makan KSEI akan mengumumkan distribusi pada keesokan harinya. 

Baca Juga: Sritex Akan Selaraskan Restrukturisasi Melalui PKPU dan Scheme of Arrangement

Lebih lanjut, menurut Syafruddin, belum dikirimkannya dana pembayaran MTN oleh Sritex ada kaitannya dengan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang tengah menjerat Sritex beserta tiga anak usahanya, yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Sebagaimana diketahui, Sritex dan tiga anak usahanya tersebut mendapatkan gugatan PKPU dari kontraktor pabrik Sritex, CV Prima Karya pada 19 April 2021. 

 

 

Kemudian, pada 6 Mei 2021, majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang mengabulkan gugatan PKPU tersebut dan menetapkan Sritex dalam PKPU Sementara selama 45 hari sejak putusan diucapkan. Majelis hakim menjadwalkan sidang musyawarah pada Senin, 21 Juni 2021.

Selanjutnya: Duh, perusahaan sepengendali dengan Sritex (SRIL) kembali digugat PKPU

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli

Terbaru