UU P2SK Atur Demutualisasi Bursa, Apa Saja Skema yang Berpeluang Digunakan?

Rabu, 04 Januari 2023 | 06:05 WIB   Reporter: Yuliana Hema
UU P2SK Atur Demutualisasi Bursa, Apa Saja Skema yang Berpeluang Digunakan?


BURSA EFEK INDONESIA / BEI - JAKARTA. ndang-Undangan (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (P2SK) yang telah disahkan oleh DPR membuka peluang Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan demutualisasi. 

Hal itu tertuang dalam Bab IV Pasal 8A Ayat 1 yang berbunyi selain Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha untuk melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek, pihak lain dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek. 

Pada Ayat 2 menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai pihak lain yang dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek diatur dalam Peraturan Pemerintah setelah mendapatkan persetujuan dari DPR.

Baca Juga: Menimbang Efek Jika Auto Rejection Bawah (ARB) Kembali Simetris

Yunita Linda Sari, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan menjelaskan saat ini konsep di BEI adalah mutual, yang mana pemegang saham adalah Anggota Bursa (AB). Nantinya pemegang saham BEI tak hanya AB. 

"Demutualisasi itu kepemilikan sahamnya bisa dipegang oleh pihak lain selain anggota bursa. Skema belum tentu apakah IPO atau ada strategic investor masuk," jelasnya saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Senin (2/1).

Yunita bilang untuk rinciannya, seperti persentase kepemilikan hingga investor strategis, akan diatur dan ditentukan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP). 

Sebagai penyedia infrastruktur, lanjut dia, ada kemungkinan juga PP tersebut mengatur persyaratan pemegang saham Bursa Efek. Misalnya apakah dari institusi atau lembaga jasa keuangan hingga modal yang dimiliki. 

"Nanti aturannya pemerintah yang tentukan, persyaratannya, presentasi dan segala macam," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi

Terbaru