KONTAN.CO.ID - Jakarta. Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham sebanyak 38 emiten karena tidak memenuhi ketentuan kepemilikan saham beredar di publik (free float) sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-A. Jumlah emiten yang terkena suspensi berpotensi bertambah pada periode mendatang karena jumlah free float yang semakin besar.
Diberitakan Kompas.com, berdasarkan dokumen resmi BEI yang dikutip Selasa (3/2/2026), puluhan perusahaan tercatat tersebut belum memenuhi ambang batas free float yang dipersyaratkan bursa. Padahal sebelumnya, BEI telah menjatuhkan sanksi administratif berupa Peringatan Tertulis III yang disertai denda sebesar Rp 50 juta kepada masing-masing emiten.
“Bursa telah mengenakan peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 kepada perusahaan tercatat yang tidak memenuhi ketentuan V.1.1. dan/atau V.1.2. Peraturan Bursa Nomor I-A,” demikian bunyi keterangan dalam dokumen resmi BEI.
Baca Juga: Marak Buyback Saham Blue Chip, Cek yang Layak Beli & Berpotensi Datangkan Cuan!
Namun, karena sanksi tersebut tidak ditindaklanjuti dengan pemenuhan kewajiban free float, BEI memberlakukan sanksi lanjutan berupa penghentian sementara perdagangan saham di pasar reguler dan pasar tunai.
BEI menegaskan bahwa suspensi perdagangan saham akan tetap diberlakukan hingga perusahaan-perusahaan tersebut memenuhi ketentuan free float. Evaluasi kepatuhan akan dilakukan kembali pada periode pemantauan berikutnya.
“Sehubungan dengan hal tersebut, maka bursa akan mengenakan sanksi suspensi efek kepada perusahaan tercatat atas belum dipenuhinya ketentuan V.1.1. dan/atau V.1.2. Peraturan Bursa Nomor I-A sampai dengan periode pemantauan berikutnya,” lanjut dokumen BEI.
Tonton: Pramono Janji Perayaan Imlek di Jakarta Bakal Meriah dan Tampil Colourful
Daftar 38 Emiten yang Disuspensi
Berikut daftar 38 emiten yang sahamnya disuspensi karena tidak memenuhi ketentuan free float:
- PT Alumindo Light Metal Industry Tbk (ALMI)
- PT Cahaya Bintang Medan Tbk (CBMF)
- PT Cowell Development Tbk (COWL)
- PT Dewata Freightinternational Tbk (DEAL)
- PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)
- PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA)
- PT Fajar Surya Wisesa Tbk (FASW)
- PT Aksara Global Development Tbk (GAMA)
- PT HK Metals Utama Tbk (HKMU)
- PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY)
- PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU)
- PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)
- PT Keramika Indonesia Assosiasi Tbk (KIAS)
Tonton: Jaga Independensi BI, Purbaya Janji Tak Lakukan Burden Sharing
- PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
- PT Lionmesh Prima Tbk (LMSH)
- PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
- PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP)
- PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk (MFMI)
- PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
- PT Metro Realty Tbk (MTSM)
- PT Asia Pacific Investama Tbk (MYTX)
- PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)
- PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
- PT Plaza Indonesia Realty Tbk (PLIN)
- PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO)
- PT Kedoya Adyaraya Tbk (RSGK)
- PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)
- PT Siwani Makmur Tbk (SIMA)
- PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)
- PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB)
- PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
- PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR)
- PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH)
- PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS)
- PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)
- PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO)
- PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT)
- PT Wicaksana Overseas International Tbk (WICO)
Baca Juga: Saham AADI Menghijau Saat IHSG Merah, Cek Profil Emiten Batubara Ini
Free float Diperbesar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbesar jumlah free float saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan OJK akan menerbitkan kebijakan baru terkait free float dengan menaikkan batas minimum saham beredar bebas emiten menjadi 15% agar selaras dengan standar global.
“Sedangkan bagi emiten eksisting akan diberikan masa transisi agar dapat melakukan penyesuaian dengan wajar,” jelas Kiki dalam Dialog Pelaku Pasar Modal di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Minggu (1/1/2026).
Kiki menambahkan, saat ini telah tersedia sejumlah ketentuan regulasi yang dapat dimanfaatkan emiten atau perusahaan tercatat untuk meningkatkan porsi saham free float.
“Pemegang saham emiten juga bisa mendukung peningkatan free float melalui tindakan berupa penawaran umum oleh pemegang saham, divestasi dan konversi dari kepemilikan dalam bentuk script ke scriptless,” ucapnya.
Dengan kenaikan batas minimum free float menjadi 15%, rata-rata free float masing-masing emiten diproyeksikan berada di kisaran 30,22%. Namun, angka tersebut dinilai masih belum mampu menyetarakan posisi Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan bursa regional.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas perdagangan saham, memperdalam pasar, serta memperkuat daya tarik pasar modal Indonesia di mata investor domestik maupun global.
Selanjutnya: Saham EXCL Paling Banyak Dibeli Investor Asing, Vanguard & Dimensional Tambah Muatan
Menarik Dibaca: IHSG Diproyeksi Menguat, Simak Rekomendasi Saham BRI Danareksa Sekuritas Rabu (4/2)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News