Dua Perusahaan yang Berencana IPO Berstatus Canceled, Apa Sebabnya?

Rabu, 22 Juni 2022 | 05:50 WIB   Reporter: Kenia Intan
Dua Perusahaan yang Berencana IPO Berstatus Canceled, Apa Sebabnya?


INITIAL PUBLIC OFFERING (IPO) - JAKARTA. Beberapa perusahaan yang tengah menggelar penawaran umum perdana saham atawa initial public offering (IPO) menyandang status canceled dalam situs resmi Electronic Indonesia Public Offering atau www.e-ipo.co.id. Dua perusahaan itu adalah PT Mandiri Mineral Perkasa Tbk dan PT Hoffmen Cleanindo Tbk. 

Dalam laman itu tercatat, Mandiri Mineral Perkasa dijadwalkan book building pada 20-30 Mei 2022. Perusahaan yang bergerak di bidang jasa penunjang pertambangan dan penggalian lainnya seharusnya menawarkan 9,5 juta saham di kisaran harga Rp 132-142 per sahamnya. 

Sementara itu, Hoffmen Cleanindo dijadwalkan book building pada 17-20 Mei 2022. Perusahaan yang bergerak di bidang usaha Jasa Cleaning Service, Security, Washroom Hygiene, dan Parkir melalui Perusahaan Anak itu berencana menawarkan 330 juta saham di harga  Rp 165-Rp 170 per saham. 

Baca Juga: Setelah IPO, Harga Saham Ini Cenderung Turun, Investor Harus Jual atau Beli?

Head of Research Reliance Sekuritas, Alwin Rusli, mengomentari, status cancelled itu bisa berupa penundaan proses IPO ataupun memang terjadi pembatalan. Oleh karenanya, hal itu membutuhkan pernyataan resmi dari pihak regulator dan calon emiten. 

Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna, kepada wartawan sempat mengungkapkan, pada 6 Juni 2022 Hoffmen Cleanindo menyampaikan melakukan penundaan penawaran umum perdana saham. 

Perseroan berencana untuk menyampaikan kembali Pernyataan Pendaftaran dengan menggunakan Laporan Keuangan terbaru.

"Adapun penundaan tersebut disebabkan karena Laporan Keuangan yang digunakan dalam proses penawaran umum Perseroan telah melewati jangka waktu yang ditentukan," jelas Nyoman belum lama ini. 

Alwin menambahkan, PT Hoffmen Cleanindo mengungkapkan laporan keuangan terakhir pada periode kuartal III 2021 untuk proses IPO. Padahal, sesuai SEOJK.4/2022 laporan keuangan yang dapat digunakan dalam proses IPO paling lama adalah 7 bulan sejak calon emiten merilis laporan keuangan terbaru mereka, maka PT Hoffman Cleanindo harus menambahkan ikhtisar data keuangan terkini untuk bisa melanjutkan proses IPO. 

Sementara untuk PT Mandiri Mineral Perkasa, belum ada pernyataan lebih lanjut terkait proses IPOnya. 

Baca Juga: Saraswanti Indoland Optimistis Kinerjanya Kian Meningkat Setelah IPO

Alwin memahami, proses IPO memang tidak instan karena harus mentaati peratuan OJK dan regulator agar prosesnya berjalan dengan lancar. Akan tetapi, pembatalan maupun penundaan dapat menimbulkan rasa kecewa bagi investor.  

"Hal ini memang tidak merugikan investor secara langsung, namun dapat memberikan kekecewaan bagi para calon investor baru yang ingin berinvestasi di perusahaan tersebut," jelas Alwin kepada Kontan.co.id, Selasa (21/6). 

Apabila nantinya kedua perusahaan itu melanjutkan IPO ataupun melakukan IPO lagi masa mendatang, Alwin melihat pengalaman pembatalan saat ini tidak akan menjadi katalis negatif. Apalagi, jika alasan dibalik pembatalannya adalah memperbarui ikhtisar data keuangan seperti yang disampaikan oleh Hoffmen Cleanindo. 

"Dampaknya tidak terlihat negatif di mata regulator, " katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi

Terbaru