Bursa

Influencer Saham Wajib Tahu: OJK Siapkan Sanksi Berat, Ini Rencana Aturannya!

Selasa, 24 Februari 2026 | 05:39 WIB
Influencer Saham Wajib Tahu: OJK Siapkan Sanksi Berat, Ini Rencana Aturannya!

ILUSTRASI. Influencer Saham Wajib Tahu: OJK Siapkan Sanksi Berat, Ini Rencana Aturannya!


Reporter: Pulina Nityakanti  | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Informasi penting untuk para influencer di media sosial yang sering membahas dan rekomendasi saham. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk menerbitkan Peraturan OJK (RPOJK) yang mengatur pengawasan influencer saham. Sanksi berat disiapkan untuk influencer saham.

Pejabat sementara (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, saat ini Rancangan POJK (RPOJK) yang tengah disusun akan fokus mengatur aktivitas di industri keuangan digital. 

Dalam aturan tersebut, sanksi dapat dijatuhkan kepada pihak yang merekomendasikan instrumen investasi yang menyebabkan kerugian. Menurutnya, selama ini Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal belum mengatur secara detail terkait aktivitas berkaitan pasar modal di dunia digital.

Friderica pun menegaskan, RPOJK itu tidak mengatur terkait orangnya. Namun, terkait dengan perkataan seseorang yang berujung pada perekomendasian produk investasi tertentu.

Misalnya, seorang influencer itu mengaku sebagai pengguna dan merekomendasikan produk tertentu. Padahal, dia dapat komisi dari produk yang dia promosikan.

“Atau seperti kemarin, (kasus influencer saham). Dia melakukan pompom dan lain-lain. Itu semua bisa diberikan sanksi yang cukup berat,” ujar Kiki, sapaan akrab Friderica saat ditemui di Gedung Bank Indonesia (BI), Senin (23/2/2026).

Baca Juga: Kinerja Emiten Sawit Ini Moncer Di 2025, Analis Rekomendasi Beli Saham Blue Chip Ini

Peraturan tersebut telah dalam proses penyusunan dan sudah masuk tahap final untuk diundangkan. Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, bilang, POJK tersebut ditargetkan rampung pada semester I tahun ini. 

"Semester I (diundangkan). Kita sudah lakukan pembahasan di forum RDK untuk draft konsep peraturannya," ujarnya saat ditemui di Gedung BI, Senin.

Di dalam aturan itu, ada pasal yang membatasi apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh para pihak. Saat POJK itu resmi diundangkan, OJK menjadi punya kewenangan untuk menegakkan sanksi lebih lanjut.

Hasan bilang, POJK itu berlaku untuk promosi terhadap seluruh instrumen investasi dan keuangan, termasuk kripto. “Diharapkan para penyebar informasi alias influencer ini tunduk dan mengacu pada norma-norma ketentuan yang ada di POJK tersebut,” tuturnya.

Tonton: Danantara Klaim Owner Klub Chelsea Akan Jajaki Kerja Sama & Gelar Pertandingan di RI

Bocoran BEI, 8 Calon Emiten Segera IPO di 2026, 5 Beraset Jumbo

Selanjutnya: Setoran Pajak Awal 2026 Melejit, Didongkrak PPN–PPnBM dan Pengetatan Restitusi

Menarik Dibaca: Promo Hypermart Weekday 24-26 Februari 2026, Beli 1 Gratis 1 Bumbu Munik-Pakcoy

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru