Kebijakan Bea Meterai lebih banyak terasa pada investor ritel dengan transaksi mini

Senin, 21 Desember 2020 | 06:45 WIB   Reporter: Benedicta Prima
Kebijakan Bea Meterai lebih banyak terasa pada investor ritel dengan transaksi mini


BURSA EFEK / BURSA SAHAM -   JAKARTA. Mulai 1 Januari 2021, investor dikenakan bea meteri atas trade confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga sebesar Rp 10.000 per dokumen.

Beleid tersebut diatur dalam Undang-Undang No 10 Tahun 2020. Namun, investor ritel ramai-ramai menolak aturan ini. Dalam petisi di change.org yang dibuat oleh Inan Sulaiman kepada Kementerian keuangan tercatat telah ada 4.347 investor yang menandatangani.

Inan Sulaiman menjelaskan sebagai investor ritel yang bermodal sedikit, tentunya biaya meterai sangat memberatkan. Padahal di sisi lain potensi investor ritel di masa depan sangatlah menjanjikan. Banyak penduduk yang sudah mulai sadar mengalihkan dananya untuk investasi di pasar modal Indonesia.

Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat per 10 Desember 2020, dari Rp 3.941 triliun jumlah kepemilikan saham yang tercatat, sebanyak 50,44% dimiliki oleh investor ritel domestik. Sisanya dimiliki oleh investor asing.

Baca Juga: Dampak pengenaan bea meterai terhadap pasar modal tanah air

"Alangkah lebih baiknya peraturan terkait biaya meterai per trade confirmation dievaluasi dan revisi. Paling tidak diberikan batas bawah meterai senilai Rp 100 juta per TC supaya tidak memberatkan kami ritel kecil yang berusaha berjuang di pasar modal Indonesia," tulis Inan dalam petisi tersebut.

Petisi kedua dibuat oleh Farissi Frisky kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kementerian Keuangan dan Bursa Efek Indonesia. Petisi ini telah ditandatangani oleh 6.912 investor.

Farissi Frisky mengatakan tahun 2020 adalah tahun kebangkitan investor ritel di Indonesia. Akan tetapi pemerintah bukan mendukung investor ritel untuk tumbuh malah melihatnya sebagai peluang untuk menambah pundi-pundi melalui bea meterai yang dibebankan setiap trade confirmation yang diterima oleh investor.

Baca Juga: Respons Ditjen Pajak atas penolakan pengenaan bea meterai Rp 10.000 di pasar saham

"Syukur-syukur transaksi harian nilainya jutaan, gimana kalau ada investor yang lagi nabung saham 1 lot per hari? Apakah ini tidak menjadi counter productive terhadap program nabung saham yang coba digalakkan beberapa tahun belakangan ini?," tulis Farissi. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubunga Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama dalam siaran resminya menegaskan pengenaan bea meterai akan dilakukan terhadap dokumen dengan mempertimbangkan batasan kewajaran nilai yang tercantum dalam dokumen dan memperhatikan kemampuan masyarakat.

"Disamping itu, dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan, dapat diberikan fasilitas pembebasan Bea Meterai," jelas dia.

Kepala Riset Samuel Sekuritas Suria Dharma mengatakan aturan ini memiliki kemungkinan untuk diralat, pasalnya aturan ini bisa menghambat investor yang masih kecil transaksinya.

"Karena untuk transaksi Rp 1 juta, jual beli sudah kena 2% di luar fee dan pajak. Kalau Rp 10 juta sudah kena 0,2% untuk jual beli. Kalau semakin gede, persentasi meterai kan jadi kecil," jelas Suria.

Suria menjadi salah satu yang mendukung aturan ini diralat. "Semua juga memilih tidak kena meterai tentunya, tetapi kalau transaksi besar baru kena ya tidak masalah," jelasnya.

Analis Pilarmas Investindo Sekuritas Okie Ardiastama menjelaskan tentunya pengenaan bea meterai ini menjadi beban perhitungan tersendiri, terutama untuk investor yang aktif dalam melakukan transaksi harian.

Baca Juga: Simak penjelasan detail Manajemen Bursa Efek Indonesia terkait pengenaan bea meterai

"Pengenaan bea meterai dinilai lebih berdampak untuk investor yang aktif dalam melakukan transaksi harian tentunya hal ini akan berpengaruh pada biaya harian mereka," imbuhnya.

Apalagi selama ini transaksi jual beli saham juga sudah dikenakan fee. Nilai fee yang dikenakan ini terbilang relatif, karena besarannya tergantung jumlah lembar saham masing-masing investor yang diperdagangkan. Namun, sejauh ini, lanjut Okie, fee di dalam negeri cukup rendah bila dibandingkan negara lain.

"Investor umumnya melihat prospek sebuah saham dalam bertransaksi, jika saham itu memiliki pertumbuhan tentu biaya transaksi akan tertutup dengan keuntungan dari investasinya," imbuhnya.

Selanjutnya: Mulai tahun depan, transaksi di pasar modal kena bea meterai Rp 10.000

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli

Terbaru