Bursa

Resmi, Ini Rincian 27 Sub-Tipe Investor Saham Di Pasar Modal Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 07:30 WIB
Resmi, Ini Rincian 27 Sub-Tipe Investor Saham Di Pasar Modal Indonesia

ILUSTRASI. Resmi, Ini Rincian 27 Sub-Tipe Investor Saham Di Pasar Modal Indonesia


Sumber: Kompas.com  | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Self Regulatory Organization (SRO) resmi menyepakati perombakan standar keterbukaan data pemegang saham emiten. Klasifikasi investor diperluas dari 9 menjadi 27 sub-tipe demi memenuhi standar transparansi MSCI.

Otoritas pasar modal Indonesia menyepakati perombakan standar keterbukaan data pemegang saham emiten dengan merinci klasifikasi investor secara jauh lebih detail. Jika sebelumnya kepemilikan saham hanya dikelompokkan ke dalam sembilan tipe investor utama, kini OJK bersama SRO memetakan pemegang saham ke dalam 27 kelompok atau sub-tipe investor.

Kebijakan baru tersebut disepakati dalam pertemuan antara otoritas pasar modal Tanah Air dengan Morgan Stanley Capital International (MSCI) selaku pengelola indeks global, yang digelar pada Senin (2/2/2026).

Baca Juga: Aturan Free Float: 38 Saham Disuspen, Jumlahnya Berpotensi Bertambah

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa perubahan standar keterbukaan ini tidak hanya menambah jumlah klasifikasi investor, tetapi juga memperkenalkan dimensi baru berupa penandaan afiliasi investor.

Dengan kebijakan ini, data kepemilikan saham tidak lagi berhenti pada jenis investor, melainkan juga dipetakan apakah kepemilikan tersebut terafiliasi dengan pengendali, pemegang saham utama, maupun jajaran manajemen emiten seperti direksi dan komisaris.

“Selain menurunkan sub-tipe investornya dari sembilan menjadi lebih perinci 27, nanti ada rekap juga terkait dengan klasifikasi investor berdasarkan kemungkinan afiliasi atau tidaknya,” ujar Hasan saat ditemui wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Melalui pendekatan tersebut, struktur kepemilikan saham diharapkan dapat terlihat lebih utuh, mulai dari lapisan pengendali hingga investor individual di tingkat paling bawah.

“Afiliasi dihitung berapa, yang masuk jajaran manajemen baik direksi maupun komisaris ada berapa, dan seterusnya. Sampai paling bawah tentu individual dan sebagainya,” paparnya.

Sebelumnya, data pemegang saham hanya dikelompokkan ke dalam sembilan kategori besar, seperti individual, perusahaan efek, reksa dana, hingga kategori lainnya (others). Skema ini dinilai belum cukup menggambarkan struktur kepemilikan saham secara mendalam, khususnya bagi investor institusi global dan penyedia indeks internasional yang membutuhkan transparansi lebih granular.

Melalui klasifikasi baru, setiap kelompok investor akan dipecah menjadi sub-tipe yang lebih spesifik. Hasan menyebut, dalam 27 sub-tipe tersebut terdapat kategori seperti pemerintah (government), sovereign wealth fund (SWF), private equity, venture capital (VC), trustee bank, hingga peer-to-peer (P2P) lending.

“Tadinya kan ada sembilan kelompok utama, mulai dari individual, perusahaan efek, mutual fund, dan seterusnya sampai others. Untuk meyakinkan tingkat transparansi yang lebih granular dan memenuhi keinginan index provider global seperti MSCI, maka diklasifikasikan lagi menjadi sub-tipe investor yang lebih perinci,” jelas Hasan.

Ke depan, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan menjadi lembaga yang mengelola dan menghimpun data klasifikasi investor tersebut. OJK telah menginstruksikan KSEI untuk segera melakukan sosialisasi kepada seluruh partisipan pasar tanpa penundaan.

Lebih lanjut, Hasan menegaskan bahwa otoritas pasar modal memastikan seluruh informasi yang dibutuhkan akan tersedia secara jelas dan memadai. Dengan demikian, penyedia indeks global memiliki dasar data yang kuat dalam menilai saham-saham yang memiliki free float memadai dan layak dijadikan instrumen investasi.

Tonton: Pemerintah Bakal Libatkan Swasta Untuk Proyek Gengtengisasi

Rincian 27 Sub-Tipe Pemegang Saham

Berdasarkan data OJK, berikut 27 sub-tipe atau kelompok pemegang saham yang akan diterapkan:

  1. Private Equity
  2. Trustee Bank
  3. Venture Capital
  4. Government
  5. Sovereign Wealth Fund
  6. Investment Advisors
  7. Brokerage Firms
  8. Private Bank
  9. Investment Fund Selling Agent
  10. State Owned Enterprises
  11. Permanent Establishment
  12. Limited Partnership
  13. Firm
  14. Peer-to-Peer Lending
  15. Sole Proprietorship
  16. State Owned Company
  17. Public Corporate
  18. Social Organizations
  19. Central Bank
  20. Diocese
  21. Conference
  22. Congregation
  23. Cooperatives
  24. International Organization
  25. Political Parties
  26. Partnership
  27.  Educational Institution.



Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/02/03/203900126/ojk-bei-rombak-klasifikasi-investor-jadi-27-kelompok-pemegang-saham-ini.
 

Prabowo Klaim Keberhasilan Program MBG Capai 99,9 Persen

Selanjutnya: POJK 32/2025 Terbit, Indodana Finance Nilai Berdampak Positif bagi Bisnis Paylater

Menarik Dibaca: IHSG Diproyeksi Menguat, Simak Rekomendasi Saham BRI Danareksa Sekuritas Rabu (4/2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru