Setelah Denda BVN Rp 5,25 Miliar, OJK Buru 32 Influencer Terkait Goreng Saham

Senin, 23 Februari 2026 | 04:25 WIB
Setelah Denda BVN Rp 5,25 Miliar, OJK Buru 32 Influencer Terkait Goreng Saham

ILUSTRASI. Setelah Denda BVN Rp 5,25 Miliar, OJK Buru 32 Influencer Terkait Goreng Saham (KONTAN/Benny Rachmadi)


Reporter: Yuliana Hema  | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Upaya pembersihan bursa efek dari penggoreng saham kembali dilakukan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memburu pegiat sosial media alias influencer yang diduga terlibat goreng saham.

Pada 20 Februari 2026, OJK mengumumkan telah memberikan denda administrasi sebesar Rp 5,25 miliar kepada pegiat sosial media dengan inisial BVN karena terlibat menggoreng saham dengan melakukan manipulasi harga perdagangan. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan OJK, BVN terbukti melakukan pelanggaran pada kasus perdagangan saham. Pertama, saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021. 

Lalu saham PT MD Pictures Tbk (FILM) pada periode 12 Januari–27 Desember 2021. BVN juga terbukti melakukan pelanggaran pada perdagangan saham PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) di periode 8 Maret–17 Juni 2022.

Baca Juga: BI Rate Tetap 4,75%, Harga Saham Bank Besar Anjlok, Pilih Beli / Jual?

Kini OJK sedang mendalami 32 kasus dugaan pelanggaran pasar modal yang dilakukan oleh influencer sehubungan dengan manipulasi harga saham. Hal itu disampaikan Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi.

“Belum ada kesimpulan jenis pelanggarannya, tetapi pelanggaran di pasar modal kurang lebih kelompoknya di Pasal 90 Undang-Undangan Pasar Modal,” jelasnya saat ditemui di Gedung BEI, akhir pekan lalu. 

Hasan menegaskan 32 influencer itu bukan karena tebang pilih, melainkan karena memenuhi unsur awal. Namun hasilnya seperti apa, terbukti atau tidak harus dibuktikan dalam rangkaian pemeriksaan. 

“Tentu kami juga punya asa praduga tidak bersalah, tetapi pada saat kami punya keyakinan dan dapat membuktikan melalui pemeriksaan dan pembuktian data,” ucap Hasan. 

Tonton: Pemenang Tender Proyek Waste to Energy di Empat Kota Segera Diumumkan

 

Perubahan Status ANTM dan PTBA Serta Dorong Program Hilirisasi, Simak Langkah Mind Id

 

Selanjutnya: Pasar Dihantui Kecemasan, Harga Bitcoin Tertekan

Menarik Dibaca: Panduan Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 di Purbalingga 2026, Catat ya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tag

Terbaru