Tunggu SK Terbit, Jam Perdagangan Bursa Akan Balik Normal 3 April 2023

Senin, 20 Maret 2023 | 05:59 WIB   Reporter: Yuliana Hema
Tunggu SK Terbit, Jam Perdagangan Bursa Akan Balik Normal 3 April 2023

ILUSTRASI. Layar monitor perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Beredar edaran bahwa Bursa Efek Indonesia (BEI) akan kembali menetapkan jam perdagangan normal mulai 3 April 2023.


BURSA EFEK INDONESIA / BEI - JAKARTA. Jam perdagangan di bursa saham bakal berubah. Beredar edaran bahwa Bursa Efek Indonesia (BEI) akan kembali menetapkan jam perdagangan normal mulai 3 April 2023. Dengan tetap mempertahankan auto rejection yang masih sama alias asymmetric auto rejection.

Saat dikonfirmasi, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy menjelaskan pada Jumat (17/3) dan Sabtu (18/3), BEI telah melakukan pengujian mengenai sistem jam perdagangan.

"Informasi resmi akan kami umumkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK)," tutur dia kepada awak media, Minggu (19/3).

Irvan bilang, nanti BEI mengumumkan normalisasi jam perdagangan ini setelah diskusi terakhir BEI dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) final.

"Pengumuman segera setelah diskusi terakhir kami dengan OJK sudah final. Mohon sabar ya," tutur Irvan.

Baca Juga: IHSG Tertekan, Intip Saham-Saham yang Banyak Dikoleksi Asing Selama Sepekan Ini

Berdasarkan surat yang diterima Kontan.co.id, BEI baru akan mengembalikan jam perdagangan. Perinciannya, pada Senin-Kamis di pasar reguler pra-pembukaan akan dimulai 08.45 WIB sampai 08.59 WIB.

Sesi pertama akan dimulai pukul 09:00-12:00 WIB. Kemudian, sesi kedua akan dimulai pukul 13.30-15.49 WIB yang dilanjutkan dengan sesi pra-penutupan pada 15.50-16.00 WIB.

Untuk Jumat, jam perdagangan pasar reguler, sesi pra-pembukaan masih akan sama yaitu 08.45-08.59 WIB. Begitu pula pada sesi pertama akan tetap menjadi 09.00-11.30 WIB.

Kemudian sesi kedua pada perdagangan Jumat akan dimulai pukul 14:00-15:49 WIB. Lalu, pasca penutupan menjadi 16.01-16.15 WIB dari saat ini 15.01-15.15 WIB.

Sementara untuk jam perdagangan di pasar tunai pada Senin-Kamis akan mengalami perubahan dari pukul 09.00-13:30 WIB menjadi pukul 09.00 hingga 12:00 WIB. Pada Jumat, sesi pertama akan berakhir pada 11:30 WIB.

Di pasar negosiasi, jam perdagangan yang berlaku pada sesi pertama mulai hari Senin-Kamis dimulai pukul 09.00-12.00 WIB. Sesi kedua dimulai pukul 13.30 WIB dan berakhir pada 16.30 WIB.

Untuk jam perdagangan pasar negosiasi pada Jumat akan berakhir 11.30 WIB pada sesi pertama. Kemudian sesi kedua akan dimulai pukul 14.00 WIB hingga 16.30 WIB.

Sementara untuk batasan persentase asymmetric auto rejection (ARB) masih tidak berubah. Dus, penurunan harga saham maksimal tetap berlaku 7% untuk semua rentang harga.

Baca Juga: BEI Bakal Luncurkan Papan Pemantauan Khusus, Ini Manfaatnya Bagi Investor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat
Terbaru