64 Emiten Belum Sampaikan Laporan Keuangan Semester I 2026, BEI Lanjutkan Suspensi

Kamis, 05 November 2026 | 09:05 WIB
64 Emiten Belum Sampaikan Laporan Keuangan Semester I 2026, BEI Lanjutkan Suspensi

ILUSTRASI. IHSG (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Penulis: Bimo Kresnomurti  | Editor: Bimo Kresnomurti

KONTAN.CO.ID - Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk tetap menghentikan sementara perdagangan saham atau suspensi terhadap 64 perusahaan tercatat mulai sesi I perdagangan Jumat, 30 Oktober 2026. Keputusan tersebut diambil karena puluhan emiten belum memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan interim per 30 Juni 2026 dan/atau belum membayar denda keterlambatan pelaporan.

Berdasarkan pemantauan Bursa hingga 29 Oktober 2026, sebanyak 64 emiten belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 Juni 2026 yang tidak disertai laporan akuntan publik dan/atau belum menyelesaikan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan.

BEI melalui pengumuman No. Peng-S-00036/BEI.PLP/11-2026 menetapkan status suspensi terhadap saham-saham tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan keputusan ini, perdagangan saham 62 emiten tetap dihentikan sementara sejak sesi I pada 30 Oktober 2026.

Baca Juga: Bagikan Dividen Interim Rp1,34 Triliun, Simak Profil ITMG hingga Kinerja Terbaru

Daftar Saham yang Disuspensi BEI

Dari total 62 saham tersebut, terdapat dua kelompok status penghentian perdagangan, yakni suspensi di pasar reguler dan tunai serta suspensi di seluruh pasar.

Berikut daftar lengkap 62 emiten yang masih berstatus suspensi berdasarkan pengumuman BEI:

No. Kode Saham Nama Perusahaan Status Suspensi
1 ALTO PT Tri Banyan Tirta Tbk Pasar Reguler dan Tunai
2 ARKA PT Arkha Jayanti Persada Tbk Pasar Reguler dan Tunai
3 ARMY PT Armidian Karyatama Tbk Seluruh Pasar
4 ARTI PT Ratu Prabu Energi Tbk Seluruh Pasar
5 BEBS PT Berkah Beton Sadaya Tbk Pasar Reguler dan Tunai
6 BHAT PT Bhakti Multi Artha Tbk Pasar Reguler dan Tunai
7 BIKA PT Binakarya Jaya Abadi Tbk Seluruh Pasar
8 BOSS PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk Seluruh Pasar
9 BTEL PT Bakrie Telecom Tbk Seluruh Pasar
10 CBMF PT Cahaya Bintang Medan Tbk Seluruh Pasar
11 COAL PT Black Diamond Resources Tbk Seluruh Pasar
12 COWL PT Cowell Development Tbk Seluruh Pasar
13 CPRI PT Capri Nusa Satu Properti Tbk Pasar Reguler dan Tunai
14 DEAL PT Dewata Freightinternational Tbk Seluruh Pasar
15 DUCK PT Jaya Bersama Indo Tbk Seluruh Pasar
16 ENVY PT Envy Technologies Indonesia Tbk Seluruh Pasar
17 ETWA PT Eterindo Wahanatama Tbk Seluruh Pasar
18 GAMA PT Aksara Global Development Tbk Seluruh Pasar
19 GOLL PT Golden Plantation Tbk Seluruh Pasar
20 HITS PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk Seluruh Pasar
21 HKMU PT HK Metals Utama Tbk Seluruh Pasar
22 HOME PT Hotel Mandarine Regency Tbk Seluruh Pasar
23 HOTL PT Saraswati Griya Lestari Tbk Seluruh Pasar
24 INCF PT Indo Komoditi Korpora Tbk Seluruh Pasar
25 INDX PT Tanah Laut Tbk Pasar Reguler dan Tunai
26 IPPE PT Indo Pureco Pratama Tbk Seluruh Pasar
27 JMAS PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk Pasar Reguler dan Tunai
28 JSKY PT Sky Energy Indonesia Tbk Seluruh Pasar
29 KAYU PT Darmi Bersaudara Tbk Seluruh Pasar
30 KBRI PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk Seluruh Pasar
31 LCGP PT Eureka Prima Jakarta Tbk Seluruh Pasar
32 LCKM PT LCK Global Kedaton Tbk Seluruh Pasar
33 LMAS PT Limas Indonesia Makmur Tbk Seluruh Pasar
34 MABA PT Marga Abhinaya Abadi Tbk Seluruh Pasar
35 MAGP PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk Seluruh Pasar
36 MREI PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk Pasar Reguler dan Tunai
37 MTRA PT Mitra Pemuda Tbk Seluruh Pasar
38 NUSA PT Sinergi Megah Internusa Tbk Seluruh Pasar
39 PLAS PT Polaris Investama Tbk Seluruh Pasar
40 PMMP PT Panca Mitra Multiperdana Tbk Pasar Reguler dan Tunai
41 POOL PT Pool Advista Indonesia Tbk Seluruh Pasar
42 PTDU PT Djasa Ubersakti Tbk Seluruh Pasar
43 PURE PT Trinitan Metals and Minerals Tbk Seluruh Pasar
44 RAFI PT Sari Kreasi Boga Tbk Pasar Reguler dan Tunai
45 RIMO PT Rimo International Lestari Tbk Seluruh Pasar
46 SBAT PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk Seluruh Pasar
47 SIMA PT Siwani Makmur Tbk Seluruh Pasar
48 SKYB PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk Seluruh Pasar
49 SRIL PT Sri Rejeki Isman Tbk Seluruh Pasar
50 SUGI PT Sugih Energy Tbk Seluruh Pasar
51 SWAT PT Sriwahana Adityakarta Tbk Pasar Reguler dan Tunai
52 TAYS PT Jaya Swarasa Agung Tbk Pasar Reguler dan Tunai
53 TDPM PT Tianrong Chemicals Industry Tbk Seluruh Pasar
54 TECH PT Indosterling Technomedia Tbk Seluruh Pasar
55 TELE PT Omni Inovasi Indonesia Tbk Seluruh Pasar
56 TGRA PT Terregra Asia Energy Tbk Seluruh Pasar
57 TOPS PT Totalindo Eka Persada Tbk Seluruh Pasar
58 TOYS PT Sunindo Adipersada Tbk Seluruh Pasar
59 TRAM PT Trada Alam Minera Tbk Seluruh Pasar
60 TRIL PT Triwira Insanlestari Tbk Seluruh Pasar
61 UNIT PT Nusantara Inti Corpora Tbk Seluruh Pasar
62 ZBRA PT Dosni Roha Indonesia Tbk Seluruh Pasar

Baca Juga: Ini 4 Saham yang Terkena Sanksi Administratif OJK: Ada SHID hingga FILM

Ada 2 Tambahan Emiten Disuspensi

Selain itu, BEI juga melanjutkan suspensi perdagangan saham terhadap dua perusahaan tercatat mulai sesi I pada 2 November 2026.

Dalam pengumuman terpisah,kKeputusan tersebut diambil berdasarkan pemantauan Bursa hingga 31 Oktober 2026. Hal ini menunjukkan bahwa kedua emiten belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 Juni 2026 yang disertai laporan akuntan publik.

  • PT Menn Teknologi Indonesia Tbk (MENN)
  • PT Mitra Tirta Buwana Tbk (SOUL).

Saham MENN berstatus suspensi di seluruh pasar, sedangkan saham SOUL dihentikan sementara perdagangannya di pasar reguler dan tunai.

Dengan demikian, perdagangan kedua saham tersebut tetap dihentikan sementara sesuai dengan status suspensi yang ditetapkan BEI mulai 2 November 2026.

Sehingga total terdapat 64 saham tersuspensi akibat laporan keuangan hari ini Kamis (5/11).

Baca Juga: Tebar Dividen Interim Rp333,11 Miliar, Periksa Profil Emiten CNMA dan Kinerja Terbaru

Perbedaan Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai dengan Seluruh Pasar

Dalam pengumuman tersebut, BEI menetapkan dua jenis cakupan suspensi perdagangan. Perbedaan status ini penting diperhatikan investor karena menentukan pasar tempat saham masih dapat atau tidak dapat diperdagangkan.

Suspensi di pasar reguler dan tunai berarti penghentian perdagangan berlaku pada kedua pasar tersebut. Sementara itu, suspensi di seluruh pasar berarti perdagangan saham dihentikan pada seluruh segmen pasar di Bursa.

Berdasarkan daftar BEI, sebanyak 12 saham berstatus suspensi di pasar reguler dan tunai. Sementara itu, 52 saham lainnya dikenai suspensi di seluruh pasar.

Baca Juga: 5 Saham Masuk Radar UMA BEI per 29 Oktober 2026: Ada RAJA hingga DEWI

Alasan BEI Melanjutkan Suspensi 64 Saham

Alasan utama keputusan tersebut berkaitan dengan kewajiban penyampaian laporan keuangan interim per 30 Juni 2026.

BEI mencatat masih ada perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan sesuai persyaratan, yakni laporan keuangan interim yang tidak disertai laporan akuntan publik, dan/atau belum membayar denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan.

Kewajiban pelaporan keuangan merupakan bagian dari keterbukaan informasi perusahaan tercatat. Laporan tersebut dibutuhkan investor untuk mengetahui kondisi keuangan, perkembangan usaha, serta kinerja perusahaan dalam periode tertentu.

Keterlambatan penyampaian laporan keuangan dan belum dipenuhinya kewajiban pembayaran denda dapat berujung pada sanksi dari Bursa, termasuk penghentian sementara perdagangan efek.

Apakah 64 Saham Bisa Kembali Diperdagangkan?

Saham yang terkena suspensi tidak otomatis kembali diperdagangkan setelah pengumuman diterbitkan. Perusahaan tercatat perlu memenuhi kewajiban yang menjadi dasar pengenaan sanksi serta mengikuti ketentuan dan keputusan Bursa terkait pembukaan kembali perdagangan.

Investor sebaiknya memantau pengumuman resmi BEI untuk mengetahui perkembangan status setiap emiten. Pembukaan suspensi dapat memiliki waktu yang berbeda untuk masing-masing saham, bergantung pada pemenuhan kewajiban dan keputusan Bursa.

Selama suspensi berlangsung, investor juga perlu memperhatikan risiko likuiditas. Saham yang dihentikan perdagangannya tidak dapat ditransaksikan pada pasar yang tercantum dalam status suspensi. Kondisi tersebut dapat membatasi kemampuan investor untuk menjual kepemilikan sahamnya.

Tonton: Jokowi Bersaksi soal Ijazah Hari Ini, Siap Tunjukkan Dokumen dari SD hingga Sarjana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru