KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp23,95 miliar kepada sejumlah pihak yang terbukti terlibat dalam perkara perdagangan saham PT MD Pictures Tbk (FILM), PT Kioson Komersial Indonesia Tbk (KIOS), PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC), dan PT Hotel Sahid Jaya International Tbk (SHID).
Informasi penindakan tersebut disampaikan OJK pada 31 Oktober 2026. Keempat perkara berkaitan dengan praktik perdagangan saham terkoordinasi atau coordinated trading yang dinilai melanggar ketentuan Undang-Undang Pasar Modal.
Meskipun nama empat emiten tersebut masuk dalam perkara, sanksi denda dijatuhkan kepada pihak-pihak yang melakukan transaksi, bukan otomatis kepada perusahaan tercatatnya. Karena itu, investor perlu membedakan antara penindakan terhadap pelaku transaksi dan kondisi fundamental masing-masing emiten.
Baca Juga: Tebar Dividen Interim Rp333,11 Miliar, Periksa Profil Emiten CNMA dan Kinerja Terbaru
Rincian Denda OJK untuk Saham FILM, KIOS, IMPC, dan SHID
Berdasarkan informasi yang disampaikan OJK, total denda Rp23,95 miliar berasal dari empat perkara perdagangan saham. Berikut rinciannya:
| Kode Saham | Emiten | Periode Transaksi | Total Denda |
|---|---|---|---|
| FILM | PT MD Pictures Tbk | 24 Maret–31 Juli 2023 | Rp10 miliar |
| KIOS | PT Kioson Komersial Indonesia Tbk | Januari 2021–April 2022 | Rp5,9 miliar |
| IMPC | PT Impack Pratama Industri Tbk | Januari–April 2016 | Rp5,7 miliar |
| SHID | PT Hotel Sahid Jaya International Tbk | 3 Januari–14 Februari 2022 | Rp2,35 miliar |
| Total | Rp23,95 miliar |
Sanksi tersebut berkaitan dengan Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana diubah melalui Pasal 22 angka 34 dan angka 35 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Pasal 91 mengatur larangan melakukan tindakan yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek di bursa.
Sementara itu, Pasal 92 berkaitan dengan larangan melakukan transaksi yang menyebabkan harga efek tetap, naik, atau turun dengan tujuan memengaruhi pihak lain untuk melakukan transaksi.
Baca Juga: Tebar Dividen Interim Rp333,11 Miliar, Periksa Profil Emiten CNMA dan Kinerja Terbaru
1. Saham FILM – PT MD Pictures Tbk
FILM merupakan perusahaan yang bergerak di industri hiburan dan perfilman. Emiten ini dikenal melalui MD Pictures dan merupakan bagian dari ekosistem bisnis MD Entertainment yang dikembangkan oleh Manoj Punjabi.
Kegiatan usaha FILM mencakup produksi film dan video, perdagangan serta distribusi film, penyewaan studio dan peralatan produksi, hingga kegiatan penyiaran televisi. Perusahaan juga mengembangkan konten untuk bioskop, televisi, dan platform digital atau over-the-top (OTT).
Rincian denda FILM
Dalam perkara perdagangan saham FILM periode 24 Maret hingga 31 Juli 2023, OJK menjatuhkan denda kepada dua pihak, yaitu:
| Pihak | Denda |
|---|---|
| Eunice M. Satyono | Rp5 miliar |
| Chrystal Angella Soegandhi | Rp5 miliar |
| Total | Rp10 miliar |
Dengan demikian, kasus perdagangan saham FILM menjadi perkara dengan nilai denda terbesar di antara empat emiten yang diumumkan tersebut.
Baca Juga: 5 Saham Masuk Radar UMA BEI per 29 Oktober 2026: Ada RAJA hingga DEWI
2. Saham KIOS – PT Kioson Komersial Indonesia Tbk
Emiten KIOS merupakan perusahaan teknologi yang bergerak di bidang perdagangan daring dan penyediaan platform untuk mendukung kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Salah satu model bisnis KIOS adalah Kioson Cash Point (KCP), yakni sistem kemitraan yang membantu pelaku usaha menjalankan transaksi melalui dukungan perangkat lunak dan perangkat keras. Dalam operasionalnya, perusahaan juga bekerja sama dengan mitra untuk perekrutan jaringan dan pengumpulan hasil transaksi.
Rincian denda kasus KIOS
OJK menjatuhkan sanksi kepada empat pihak terkait perdagangan saham KIOS pada periode Januari 2021 hingga April 2022. Berikut rinciannya:
| Pihak | Denda |
|---|---|
| Roby Tan | Rp1,4 miliar |
| Trisno Wibowo | Rp1,4 miliar |
| Jordy Liman | Rp1,4 miliar |
| Tan Heng Lok | Rp1,7 miliar |
| Total | Rp5,9 miliar |
Periode transaksi yang diperiksa berlangsung selama lebih dari satu tahun, mulai Januari 2021 hingga April 2022.
Baca Juga: Rugi Bersih Rp885,89 Miliar Q3 2026, Cek Profil BUKA hingga Kinerja Bisnisnya
3. Saham IMPC – PT Impack Pratama Industri Tbk
IMPC merupakan perusahaan yang bergerak di bidang produksi dan distribusi bahan bangunan serta barang berbahan plastik.
Perseroan didirikan pada 1981 dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia pada 17 Desember 2014. Produk IMPC mencakup berbagai kebutuhan konstruksi dan bangunan, seperti atap polikarbonat, material fasad, plafon, lantai, pipa, perekat, sealant, serta produk kemasan.
Secara umum, kegiatan usaha IMPC terbagi menjadi tiga segmen, yakni industri, properti, dan distribusi. Produk-produknya dipasarkan untuk kebutuhan konstruksi, industri, hingga rumah tangga.
Rincian denda kasus IMPC
Kasus perdagangan saham IMPC menjadi salah satu perkara dengan periode pemeriksaan paling lama secara historis, yakni Januari hingga April 2016.
OJK menjatuhkan denda kepada tiga pihak dengan rincian berikut:
| Pihak | Denda |
|---|---|
| PT Dana Mitra Kencana | Rp2,1 miliar |
| Melani | Rp1,8 miliar |
| Upita Amalia | Rp1,8 miliar |
| Total | Rp5,7 miliar |
Dalam siaran pers OJK pada 20 Februari 2026 mengenai penindakan kasus manipulasi harga saham, regulator juga memaparkan temuan terkait transaksi IMPC. PT Dana Mitra Kencana disebut secara tidak langsung melakukan transaksi melalui pengiriman dan penerimaan dana untuk digunakan oleh 17 nasabah, dengan total nilai pertemuan transaksi sebesar Rp43,73 miliar.
Sementara itu, transaksi yang melibatkan Melani dan Upita Amalia berkaitan dengan 12 nasabah, dengan total nilai pertemuan transaksi sebesar Rp49,12 miliar. OJK menilai aktivitas tersebut menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai perdagangan dan harga saham IMPC.
Baca Juga: Bagikan Dividen Interim Rp 300 Miliar, Intip Profil SIDO hingga Kinerja Terbaru
4. Saham SHID – PT Hotel Sahid Jaya International Tbk
SHID merupakan perusahaan yang bergerak di sektor perhotelan dan properti. Emiten ini dikenal sebagai pengelola Hotel Sahid Jaya Jakarta, salah satu hotel yang berada di kawasan pusat bisnis Jakarta.
Kegiatan usaha perseroan terutama berasal dari pengelolaan hotel, layanan kamar, makanan dan minuman, penyewaan ruang, serta kegiatan yang berkaitan dengan apartemen dan fasilitas pendukung.
Rincian denda kasus SHID
Dalam perkara perdagangan saham SHID periode 3 Januari hingga 14 Februari 2022, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp2,35 miliar kepada satu pihak, yaitu Ferry Sudjono.
Nilai tersebut menjadi yang paling kecil dibandingkan tiga perkara lainnya dalam pengumuman total denda Rp23,95 miliar.
Demikian informasi resmi yang disampaikan OJK terkait emiten yang terkena sanksi administratif.
Tonton: Bursa Babak Belur, Bagaimana Menyusun Strategi Investasi?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News