KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga saham PT Medikaloka Hermina Tbk (HEAL) telah melemah lebih dari 15% sepanjang tahun berjalan 2026 ini. Menariknya, emiten rumah sakit ini akan membagikan dividen tunai kepada pemegang saham pada Mei 2026.
Harga saham HEAL pada perdagangan Selasa 28 April 2026 ditutup di level 1.170 turun 30 poin atau 2,5% dibandingkan sehari sebelumnya. Secara year to date atau sejak awal tahun 2026, harga saham HEAL tersebut terakumulasi melemah 210 poin atau 15,22%.
Di tengah penurunan harga saham, manajemen HEAL memberikan kabar gembira kepada investor. HEAL akan membagikan dividen tunai dari laba tahun buku 2025. Keputusan tersebut telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada 23 April 2026.
Baca Juga: Saham ESIP Terbang hingga 60% Sepekan, Cek Profil hingga Rencana Terbaru Emiten Ini
Berdasarkan keterbukaan informasi yang dikutip Kontan dari laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (28/4/2026), total dividen yang dibagikan mencapai Rp207,44 miliar.
Dengan demikian, setiap pemegang saham akan memperoleh dividen sebesar Rp13,5 per saham atau Rp 1.350 per lot.
Tonton: PLN Siap Serap Listrik dari Sampah, Dukung Proyek PSEL di Denpasar, Bogor, Bekasi
Kinerja HEAL
Sepanjang 2025, HEAL mencatat laba bersih yang dapat diatribusikan kepada entitas induk sebesar Rp429,54 miliar. Perseroan juga mengantongi saldo laba ditahan yang tidak dibatasi penggunaannya sebesar Rp3,13 triliun, dengan total ekuitas mencapai Rp7,20 triliun.
Manajemen menyampaikan bahwa dividen akan diberikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada 6 Mei 2026.
Adapun jadwal pembagian dividen HEAL dimulai dari cum dividen di pasar reguler dan negosiasi pada 4 Mei 2026, kemudian ex dividen pada 5 Mei 2026. Selanjutnya, cum dividen di pasar tunai jatuh pada 6 Mei 2026 dan ex dividen pada 7 Mei 2026, dengan recording date pada 6 Mei 2026. Sementara itu, pembayaran dividen dijadwalkan berlangsung pada 22 Mei 2026.
Dari sisi perpajakan, manajemen menjelaskan bahwa dividen yang diterima wajib pajak badan dalam negeri tidak termasuk objek pajak. Sementara bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri, dividen dapat bebas pajak sepanjang diinvestasikan kembali di dalam negeri sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk pemegang saham luar negeri, tarif pajak yang dikenakan akan mengacu pada Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Jika dokumen pendukung seperti Surat Keterangan Domisili tidak disampaikan, maka dividen akan dikenakan pajak sebesar 20%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News