KONTAN.CO.ID - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menghentikan sementara perdagangan sejumlah saham pada Oktober 2026. Kebijakan suspensi dilakukan sebagai bagian dari mekanisme perdagangan bursa, antara lain untuk memberikan waktu kepada investor mencermati kondisi saham dan informasi yang tersedia sebelum kembali melakukan transaksi.
Pada daftar terbaru per 7 Oktober 2026, terdapat empat saham yang tercatat dalam pengumuman penghentian sementara perdagangan.
Ada nama PT Ifishdeco Tbk (IFSH), PT MPX Logistics International Tbk (MPXL), PT Pembangunan Graha Lestari Indah Tbk (PGLI), dan PT Artha Mahiya Investama Tbk (AIMS).
Keempat saham tersebut menjadi perhatian karena suspensi perdagangan dilakukan di tengah dinamika pergerakan saham masing-masing. Untuk IFSH, misalnya, BEI sebelumnya telah menetapkan status Unusual Market Activity (UMA) setelah mencermati pola transaksi yang tidak biasa.
Baca Juga: Ada Pengendali Baru, Simak Profil Emiten TGUK, Lini Bisnis, dan Kinerja Terkini
Daftar Saham yang Disuspensi BEI 7 Oktober 2026
Melansir laman BEI, berikut daftar saham yang tercantum dalam data suspensi BEI pada 7 Oktober 2026:
| Tanggal | Kode Saham | Nama Emiten | Status |
|---|---|---|---|
| 7 Oktober 2026 | IFSH | PT Ifishdeco Tbk | Suspensi |
| 7 Oktober 2026 | MPXL | PT MPX Logistics International Tbk | Suspensi |
| 7 Oktober 2026 | PGLI | PT Pembangunan Graha Lestari Indah Tbk | Suspensi |
| 7 Oktober 2026 | AIMS | PT Artha Mahiya Investama Tbk | Suspensi |
Berdasarkan pemberitaan pasar, BEI memberlakukan penghentian sementara terhadap empat saham tersebut mulai sesi I perdagangan Kamis, 8 Oktober 2026.
Dengan demikian, tanggal pengumuman atau pencatatan suspensi perlu dibedakan dari tanggal efektif penghentian perdagangan.
Data bursa yang mencantumkan 7 Oktober 2026 merupakan tanggal pengumuman, sedangkan perdagangan saham dihentikan mulai sesi I 8 Oktober 2026.
Baca Juga: Intip Saham TRUE yang Alami ARA, Cek Profil Emiten, Lini Bisnis, dan Kinerjanya
1. Saham IFSH
PT Ifishdeco Tbk (IFSH) merupakan emiten yang bergerak di sektor pertambangan, khususnya komoditas nikel.
Sebelum masuk daftar suspensi terbaru, saham IFSH telah mendapat perhatian BEI melalui pengumuman UMA pada 6 Oktober 2026. BEI menyatakan bahwa status UMA diberikan karena terdapat pola transaksi yang berada di luar kebiasaan. Status UMA sendiri tidak otomatis berarti telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan pasar modal.
Pada perdagangan 7 Oktober 2026, saham IFSH masih bergerak menguat. Pada sesi I, saham IFSH tercatat berada di sekitar Rp2.280 per saham, naik 10,67% atau Rp220 dari posisi sebelumnya.
Baca Juga: Ada GAMA hingga PTPP, Cek Daftar Saham yang Disuspensi BEI pada 5 Oktober 2026
2. Saham MPXL
Saham berikutnya adalah PT MPX Logistics International Tbk (MPXL).
MPXL merupakan emiten yang menjalankan kegiatan usaha di bidang logistik dan transportasi. Saham MPXL juga masuk dalam daftar penghentian sementara perdagangan terbaru BEI.
Investor perlu memperhatikan pengumuman resmi bursa dan keterbukaan informasi perseroan untuk mengetahui alasan serta perkembangan lebih lanjut terkait penghentian perdagangan saham MPXL.
Selama periode suspensi, investor tidak dapat melakukan transaksi jual beli saham MPXL di pasar yang terkena penghentian sementara tersebut sampai BEI mengumumkan pembukaan kembali perdagangan.
Baca Juga: Cek Saham dalam Radar UMA BEI per 1 Oktober 2026: Ada UVCR hingga AIMS
3. Saham PGLI
Selanjutnya terdapat PT Pembangunan Graha Lestari Indah Tbk (PGLI).
PGLI merupakan emiten yang bergerak di bidang properti dan perhotelan. Saham ini sebelumnya juga menjadi perhatian BEI karena pergerakan harga yang tidak biasa.
Pada 6 Oktober 2026, BEI mencatat PGLI sebagai salah satu saham yang mendapatkan perhatian melalui pengumuman UMA.
Setelah adanya perkembangan tersebut, saham PGLI kemudian masuk dalam daftar penghentian sementara perdagangan yang diumumkan pada 7 Oktober 2026.
4. Saham AIMS
Saham terakhir dalam daftar tersebut adalah PT Artha Mahiya Investama Tbk (AIMS).
AIMS sebelumnya terkena suspensi pada 6 Oktober 2026. Namun, berdasarkan pengumuman BEI, perdagangan saham AIMS kemudian dibuka kembali pada sesi I 7 Oktober 2026 di pasar reguler dan pasar tunai.
Karena itu, terdapat perbedaan waktu antara data tanggal 7 Oktober dan status perdagangan aktual AIMS. AIMS memang tercantum dalam rangkaian pengumuman suspensi, tetapi pada 7 Oktober 2026 BEI telah mengumumkan pembukaan kembali perdagangan saham tersebut.
Sebelum dibuka kembali, saham AIMS disuspensi setelah mengalami kenaikan harga kumulatif yang signifikan. Setelah perdagangan dibuka, saham AIMS kembali bergerak dan pada sesi I 7 Oktober tercatat sekitar Rp935, naik 13,33% dibandingkan harga sebelum suspensi.
Baca Juga: Daftar 5 Saham Short Selling dan Panduan Mekanisme Perdagangan Berlaku 1 Oktober 2026
Mengapa BEI Melakukan Suspensi Saham?
Suspensi merupakan penghentian sementara perdagangan suatu efek oleh BEI. Kebijakan ini dapat dilakukan dalam berbagai kondisi sesuai dengan ketentuan bursa.
Dalam kasus saham yang mengalami kenaikan harga kumulatif signifikan, suspensi dapat menjadi bagian dari mekanisme cooling down. Langkah tersebut memberikan waktu kepada investor untuk mempertimbangkan informasi yang tersedia sebelum mengambil keputusan investasi.
BEI juga mengingatkan investor untuk memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh emiten serta mencermati perkembangan perusahaan sebelum melakukan transaksi.
Bedakan Suspensi dan UMA
Investor juga perlu membedakan suspensi dengan Unusual Market Activity (UMA).
UMA merupakan pengumuman BEI bahwa bursa sedang mencermati pola transaksi suatu saham yang berada di luar kebiasaan. Pengumuman UMA tidak otomatis berarti emiten telah melakukan pelanggaran.
Sementara itu, suspensi berarti perdagangan saham tersebut dihentikan sementara sesuai keputusan bursa. Selama suspensi berlaku, investor tidak dapat melakukan transaksi saham melalui mekanisme perdagangan yang dihentikan.
Contohnya terlihat pada IFSH. BEI sebelumnya mengumumkan UMA atas IFSH, kemudian saham tersebut masuk dalam daftar penghentian sementara perdagangan.
Tonton: TOK! BPIH Haji 2027 Rp98,46 Juta, Jemaah Cuma Nambah Rp23,05 Juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News