KONTAN.CO.ID - Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah merampungkan empat agenda reformasi pasar modal yang diajukan kepada MSCI. Kebijakan ini bakal berdampak positif terhadap pasar saham domestik, tapi ada dampak negatif yang harus diwaspadai.
Langkah reformasi pasar modal ini bertujuan meningkatkan transparansi dan kualitas pasar modal Indonesia, meski di sisi lain berpotensi memicu penyesuaian bobot saham Indonesia di indeks global.
Ada empat poin utama reformasi yang telah diselesaikan. Pertama, penyediaan data kepemilikan saham perusahaan terbuka di atas 1% kepada publik.
Kedua, peningkatan kualitas data investor melalui granularitas klasifikasi investor. Ketiga, kenaikan batas minimum free float dari 7,5% menjadi 15%.
Keempat, pengumuman saham dengan status high shareholding concentration (HSC) atau kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi.
Baca Juga: Saham ANTM INCO PTBA Naik Di 2026, Cek yang Prospek untuk Dibeli
Saham-saham dengan tingkat kepemilikan terkonsentrasi tinggi tersebut adalah
- PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY)
- PT Samator Indo Gas Tbk (AGII)
- PT Satria Mega Kencana Tbk (SOTS)
- PT Ifishdeco Tbk (IFSH)
- PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV)
- PT Rockfields Properti Indonesia Tbk (ROCK).
- PT Abadi Lestari Indonesia Tbk (RLCO)
- PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA)
- PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN)
Potensi Penurunan Bobot di Indeks MSCI
Pjs. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa langkah transparansi ini berpotensi membuat sejumlah saham Indonesia yang sudah masuk indeks global mengalami penurunan bobot atau bahkan dikeluarkan.
“Bisa saja terjadi potensi penurunan bobot saham Indonesia, baik dari hasil analisis granularitas maupun high shareholding concentration,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Meski demikian, Jeffrey menilai dampak jangka panjang dari reformasi ini justru akan positif bagi pasar modal Indonesia.
Menurutnya, pasar memiliki mekanisme penilaian yang bersifat forward looking. Jika investor melihat reformasi ini sebagai langkah positif, maka respons pasar berpotensi tetap konstruktif.
“Kalau pasar meyakini ini baik dalam jangka panjang, saya kira pasar akan merespons positif,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa langkah yang dilakukan BEI bersama OJK bukan bertujuan untuk menggerakkan pasar naik atau turun, melainkan meningkatkan kualitas dan transparansi.
Risiko Saham HSC di Indeks Global
Berdasarkan catatan IPO Platinum Club, saham yang masuk dalam indeks MSCI dan tergolong dalam kategori high shareholding concentration berpotensi langsung dikeluarkan dari indeks.
Selain itu, saham tersebut tidak dapat kembali masuk ke indeks MSCI dalam jangka waktu 12 bulan.
Hal yang sama juga berlaku untuk saham baru yang masuk kategori HSC, yang dipastikan tidak memenuhi kriteria untuk masuk ke dalam indeks MSCI.
Dampak Positif Jangka Panjang
Pengamat pasar modal Hendra Wardana menilai kebijakan pengumuman high shareholding concentration merupakan langkah penting bagi investor.
Kebijakan ini memberikan sinyal bahwa saham tertentu dimiliki oleh segelintir pihak sehingga memiliki risiko tinggi, terutama dari sisi likuiditas dan volatilitas harga.
Dalam jangka panjang, kebijakan ini diyakini akan meningkatkan kualitas emiten di Bursa Efek Indonesia.
“Emiten akan terdorong memiliki struktur pemegang saham yang lebih sehat dan free float yang lebih besar,” ujarnya.
Ia menambahkan, peningkatan kualitas emiten dan likuiditas berpotensi mendorong kenaikan valuasi pasar. Investor asing umumnya bersedia memberikan valuasi lebih tinggi pada pasar yang transparan dan likuid.
Dengan demikian, meski berpotensi menekan bobot saham Indonesia dalam jangka pendek, reformasi ini dinilai sebagai fondasi penting untuk memperkuat daya saing pasar modal Indonesia di tingkat global.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News