PASAR SAHAM - JAKARTA. Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk tidak memperpanjang relaksasi pasar modal terkait dengan Covid-19 sampai dengan 31 Maret 2023, baik dari jam perdagangan hingga ketentuan auto rejection simetris akan pasar akan lebih bergairah.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Bursa Efek Indonesia, Irvan Susandy menuturkan untuk jam perdagangan dan ketentuan auto rejection bawah (ARB) dan lainnya akan umumkan lebih lanjut.
"Harapannya bisa meningkatkan gairah investasi dari investor pasar modal dalam negeri," ucap Irvan saat dihubungi Kontan, Senin (6/3).
Mengacu surat OJK Nomor S-68/D.04/2023, ada lima kebijakan relaksasi akan dikembalikan normal. Salah satunya, normalisasi kebijakan asymmetric auto rejection bawah secara bertahap dengan mengacu ketentuan Bursa Efek.
Selama pandemi, OJK memberlakukan kebijakan batasan ARB maksimal 7% dengan auto reject atas (ARA) mulai 35% untuk saham dengan harga mulai Rp 50-Rp 200, ARA 25% bagi saham dengan harga Rp 2.000-5.000.
Baca Juga: OJK Buka-Bukaan Mengungkap Penyebab Tingginya Margin Bank di Indonesia
Lalu, terkait pemendekan jam perdagangan serta jam operasional kliring dan penyelesaian agar dilakukan normalisasi dengan tetap menyesuaikan dengan jam layanan operasional Bank Indonesia real time gross settlement dan Bank Indonesia scripless securities settlement system.
Mengacu relaksasi OJK selam pandemi, perdagangan bursa saham dimulai pukul 09:00 WIB, dengan jeda istirahat antara 11:30- 13:00 WIB dan ditutup pada 15:30 WIB. Ini lebih singkat dibandingkan kondisi normal.
Volatilitas Lebih Tinggi
Pengamat Pasar Modal Universitas Indonesia (UI) Budi Frensidy menilai dalam jangka pendek normalisasi ini dapat memberikan tekanan pada pergerakan pasar saham, tapi jika investor terbiasa kondisi akan kembali normal.
Selain itu, Budi juga menilai volatilitas pasar juga akan meningkatkan dibandingkan selama relaksasi masih berjalan. Untuk itu, dia mengingatkan investor untuk berhati-hati.
"Volatilitas tetap akan lebih besar dibandingkan saat ARB dibatasi maksimal 7%. Nilai transaksi harian akan meningkat secara berangsur," tutur Budi.
Sementara, Research Analyst Infovesta Kapital Advisori Arjun Ajwani menilai normalisasi jam perdagangan ini bisa meningkatkan volume transaksi karena jam perdagangan akan lebih panjang.
Arjun menyarankan untuk investor agar tidak mengganti keputusan investasinya dan tetap seperti pada umumnya untuk mencermati kinerja fundamental masing-masing emiten.
"Jadi aturan baru ini seharusnya tidak berubah metode investasi sebagai investor," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News