KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tiga kebijakan utama akan menjadi fokus pembenahan pasar modal Indonesia. Hal ini untuk menindaklanjuti tuntutan MSCI.
Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan serangkaian pembenahan struktural pasar modal usai bertemu dengan MSCI yang akan tuntas pada April 2026.
Pertama, perluasan keterbukaan data kepemilikan saham. Adapun keterbukaan data kepemilikan saham tidak lagi terbatas pada kepemilikan di atas 5%.
Nantinya, BEI akan menambahkan pengungkapan kepemilikan saham di atas 1% yang disampaikan secara bulanan, guna semakin meningkatkan transparansi pasar.
Kedua, penyempurnaan klasifikasi investor dalam Single Investor Identification (SID). KSEI akan berkolaborasi dengan pelaku pasar untuk menambahkan sejumlah data fields guna meningkatkan granularitas data.
Baca Juga: Berlaku 2026, Ini Rancangan Aturan IPO Saham Di BEI yang Semakin Ketat
Penyempurnaan ini akan dilakukan melalui penambahan 27 klasifikasi investor sebagai subkategori pada jenis investor Corporate (CP) dan Others (OT) dalam SID, dari yang saat ini hanya 9 jenis investor.
Ketiga, peningkatan ketentuan minimum free float. Ini merupakan kelanjutan dari upaya pendalaman pasar dandan penyelarasan dengan delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia.
Adapun OJK dan BEI akan menaikkan ketentuan minimum free float akan ditingkatkan dari 7,5% menjadi 15%. BEI memastikan peningkatan minimal free float bagi perusahaan tercatat akan dilakukan secara bertahap.
Tonton: Ray Dalio: Emas Tetap Aset Teraman di Tengah Ketidakpastian Global
Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia Kautsar Primadi Nurahmad mengatakan seluruh inisiatif tersebut ditargetkan untuk dapat diselesaikan sebelum akhir April 2026.
“Ke depan, BEI dan KSEI dengan arahan OJK menegaskan komitmen untuk terus menjaga keterlibatan yang tepat waktu, proaktif dan konstruktif dengan MSCI,” jelas Kautsar dalam keterangan resmi, Kamis (5/2/2026).
Kautsar bilang langkah-langkah tersebut diharapkan dapat memberikan peningkatan nyata terhadap transparansi pasar serta semakin memperkuat daya saing pasar modal Indonesia di tingkat global.
Selanjutnya: Sentimen 'Extreme Fear' Bayangi Penurunan Bitcoin, Berisiko Anjlok ke US$ 38.000?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News