KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi merilis rancangan perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat. Aturan baru tersebut akan berlaku mulai tahun 2026 ini.
Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, mengatakan draft aturan tersebut dibuka untuk menerima masukan publik selama 10 hari kerja.
“Kami menunggu partisipasi bermakna dari publik dan pemangku kepentingan,” ujar Hasan saat ditemui di Gedung BEI, Rabu (4/2/2026).
Setelah masa konsultasi publik selesai, OJK akan menunggu permohonan persetujuan perubahan peraturan. Hasan menargetkan revisi aturan ini dapat rampung pada Maret 2026.
Baca Juga: Emiten Prajogo Pangestu Kompak Buyback Saham, Sinyal Valuasi Murah?
Dalam rancangan perubahan tersebut, BEI mengubah definisi afiliasi. Jika sebelumnya afiliasi hanya dibatasi hingga hubungan keluarga derajat kedua, kini definisinya mengikuti Undang-Undang P2SK dengan perincian hubungan yang lebih spesifik, termasuk keluarga dari pihak suami atau istri.
BEI juga menambah persyaratan sumber daya manusia (SDM). Emiten diwajibkan memiliki minimal satu anggota Direksi atau pejabat di bawah Direksi yang memiliki sertifikasi kompetensi akuntansi, serta mewajibkan Direksi dan Komisaris mengikuti pendidikan berkelanjutan tata kelola perusahaan (GCG).
Untuk papan pengembangan, masa operasional minimum perusahaan sebelum IPO ditingkatkan dari 12 bulan menjadi 24 bulan berturut-turut. Jumlah pemegang saham pasca penawaran umum juga dinaikkan signifikan dari minimal 500 menjadi 5.000 nasabah pemilik SID.
Sementara di papan utama, BEI mewajibkan emiten memiliki saldo laba positif pada laporan keuangan terakhir. Jumlah pemegang saham minimum juga dinaikkan dari 1.000 menjadi 10.000 nasabah pemilik SID setelah IPO.
Tonton: Dulu 9 Kini 27 Klasifikasi Investor Saham Di BEI, Pengawasan Pasar Modal Diperketat
BEI turut mengubah dasar perhitungan free float dari sebelumnya berbasis ekuitas sebelum penawaran umum menjadi berdasarkan kapitalisasi pasar sebelum tanggal pencatatan. Batas minimal free float juga dinaikkan dari 7,5% menjadi 15% dari jumlah saham tercatat, baik saat pencatatan maupun setelah satu tahun tercatat.
Selain itu, BEI berencana menaikkan biaya pendaftaran IPO dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta. Batas atas biaya pencatatan awal untuk papan utama dinaikkan dari Rp 250 juta menjadi Rp 400 juta, sedangkan papan pengembangan naik dari Rp 150 juta menjadi Rp 250 juta.
Adapun biaya pencatatan tahunan juga disesuaikan berdasarkan kapitalisasi pasar. Emiten dengan market cap hingga Rp 500 triliun dikenakan biaya maksimal Rp 400 juta per tahun, sedangkan emiten dengan market cap di atas Rp 500 triliun dikenakan biaya hingga Rp 600 juta per tahun.
Selanjutnya: Air Cambodia Pesan 10 Pesawat Boeing 737 MAX, Hubungan Kamboja - AS Kian Mesra
Menarik Dibaca: Hindari Kesalahan Meditasi Ini Agar Tak Gagal Fokus, Pemula Wajib Tahu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News