Bursa

Aturan Free Float BEI Berubah: BREN, TPIA, HMSP Belum Aman? Wajib Ikuti Langkah Ini

Sabtu, 07 Februari 2026 | 21:58 WIB
Aturan Free Float BEI Berubah: BREN, TPIA, HMSP Belum Aman? Wajib Ikuti Langkah Ini

ILUSTRASI. Aturan Free Float BEI Berubah: BREN, TPIA, HMSP Belum Aman? Wajib Ikuti Langkah Ini


Reporter: Pulina Nityakanti, Yuliana Hema  | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Lebih dari 200 emiten saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) akan terimbas ketentuan batas minimal free float 15%. Agar tidak ditendang dari bursa, berikut langkah-langkah yang harus dijalani!

BEI mencatat, peningkatan batas minimal free float saham dari 7,5% menjadi 15% berimbas terhadap 267 perusahaan tercatat. Ratusan perusahaan itu memiliki free float saham kurang dari 15%.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan dari total 267 emiten tersebut, sebanyak 49 di antaranya merupakan emiten berkapitalisasi pasar besar (big caps). Menariknya, ke-49 emiten ini menyumbang sekitar 90% dari total kapitalisasi pasar di Bursa Efek Indonesia.

“Ada 49 emiten di dalamnya yang memberikan kontribusi sebesar 90% dari total market cap. Jadi kami coba sasar dulu yang 49 ini, walaupun yang harus memenuhi secara keseluruhan ada 267 emiten,” ujar Nyoman saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Rabu (4/2/2026).

Baca Juga: Saham RISE Anjlok 38% dan Terkena UMA BEI, Cek Profil Emiten Properti Ini

 

Nyoman menjelaskan, 49 emiten big caps tersebut berasal dari berbagai sektor. Nantinya, emiten-emiten ini akan dijadikan proyek percontohan (pilot project) dalam penerapan peningkatan free float sebelum diterapkan lebih luas ke perusahaan tercatat lainnya secara bertahap.

Berikut daftar beberapa emiten saham dengan free float kurang dari 15%:

  1. PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), tercatat baru memiliki free float sebesar 12,3% per Desember 2025.
  2. PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA), juga belum memenuhi ketentuan dengan free float sebesar 10,66% per Desember 2025. Padahal, kapitalisasi pasar TPIA per Rabu (4/2/2026) mencapai sekitar Rp 592 triliun.
  3. PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA), tercatat memiliki free float sebesar 9,97% dengan kapitalisasi pasar mencapai Rp 134 triliun.
  4. PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) juga belum memenuhi ketentuan free float minimum. Berdasarkan data kepemilikan efek per Desember 2025, free float HMSP baru mencapai 7,5%.
  5. PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) tercatat hampir memenuhi ketentuan tersebut. Per Desember 2025, saham free float UNVR telah mencapai 14,05%, atau tinggal sedikit lagi menuju ambang batas 15%.

Dalam kesempatan terpisah, Nyoman menegaskan bahwa kebijakan peningkatan free float ini merupakan bagian dari upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI untuk meningkatkan kualitas dan integritas pasar modal Indonesia.

“Prosesnya akan dilakukan secara bertahap. Seluruh rencana emiten terkait peningkatan free float akan mendapat dukungan penuh dari OJK dan BEI,” ungkap Nyoman.

Ia menambahkan, BEI dan OJK juga akan melakukan pemetaan terhadap berbagai opsi aksi korporasi yang dapat dilakukan emiten, mulai dari secondary offering hingga divestasi saham pengendali.

Tonton: Di Hadapan Ormas Islam, Prabowo Janji RI Keluar Board of Peace jika Tak Bawa Kemerdekaan Palestina 

Tahapan Kenaikan Free Float

Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa kenaikan free float akan dilakukan melalui beberapa tahapan dalam kurun waktu hingga tiga tahun.

“Pertama kami dorong di tahun pertama, kemudian berlanjut ke tahun kedua dan ketiga hingga mencapai free float minimum 15%,” ujar Hasan saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (4/2/2026).

Ia mengatakan, tahap awal kemungkinan akan diawali dengan penetapan jenis aksi korporasi yang dapat dilakukan emiten untuk memenuhi ketentuan tersebut. Namun, implementasinya tidak akan dilakukan sekaligus.

“Di tahun pertama akan ada pengelompokan emiten. Misalnya, ada kelompok yang ditargetkan meningkatkan free float menjadi 10% terlebih dahulu, lalu bertahap hingga 15%,” jelasnya.

OJK menargetkan regulasi terkait kenaikan batas minimal free float ini dapat diterbitkan pada Maret 2026, bahkan diharapkan lebih cepat dari jadwal yang direncanakan.

Hasan menegaskan, kebijakan peningkatan free float merupakan bagian penting dari agenda reformasi pasar modal Indonesia. Tujuannya adalah memperkuat struktur pasar, meningkatkan likuiditas, serta memperluas partisipasi publik dalam kepemilikan saham.

“Free float yang lebih terbuka dan memadai akan meningkatkan partisipasi publik, sekaligus memperkuat kontrol publik terhadap perusahaan tercatat,” pungkasnya.

Tonton: Dulu 9 Kini 27 Klasifikasi Investor Saham Di BEI, Pengawasan Pasar Modal Diperketat




 

Cara Memilih Saham ala Warren Buffett & Charlie Munger: Fokus Bisnis, Bukan Harga Harian

Selanjutnya: Anomali Bea Cukai: Gaji Sultan, Tapi Korupsi 'Jatah Bulanan' Terkuak!

Menarik Dibaca: 655.407 Tiket KA Reguler untuk Angkutan Lebaran Telah Terjual

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Video Terkait


Terbaru