Simak alasan KPPU denda Dharma Satya (DSNG) Rp 1,1 miliar

Jumat, 12 Februari 2021 | 14:40 WIB   Reporter: Vendy Yhulia Susanto
Simak alasan KPPU denda Dharma Satya (DSNG) Rp 1,1 miliar


EMITEN -  JAKARTA. PT Dharma Satya Nusantara Tbk (DSNG) mendapatkan sanksi berupa denda sebesar Rp 1,1 miliar dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Hal ini dilakukan karena perusahaan telah terbukti melakukan keterlambatan pemberitahuan atas pengambilalihan saham yang dilakukannya atas PT Rimba Utara. 

Putusan tersebut dibacakan Majelis Komisi pada Sidang Majelis Komisi dengan agenda Pembacaan Putusan pada tanggal 11 Februari 2021.

Perkara dengan nomor register 20/KPPU-M/2020 ini berawal dari penyelidikan secara inisiatif yang dilakukan KPPU atas dugaan pelanggaran Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010 yang dilakukan oleh DSNG dalam transaksi pengambilalihan saham yang dilakukannya atas 100% saham PT Rimba Utama.

Transaksi yang dilaksanakan pada 19 Januari 2012 tersebut berlaku efektif pada tanggal 19 Maret 2012, dan seharusnya dilakukan pemberitahuan kepada KPPU paling lambat 1 Mei 2012. 

Namun dari hasil proses persidangan ditemukan bukti bahwa, DSNG baru menyampaikan pemberitahuan pada tanggal 26 November 2019 (terlambat hingga selama 1.854 hari).

Baca Juga: Telat lapor notifikasi akuisisi, KPPU denda PTPP Rp 1 miliar

Berdasarkan fakta tersebut, Majelis Komisi menyatakan bahwa DSNG terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010.

“Untuk itu, Majelis menghukum DSNG untuk membayar denda sebesar Rp 1.100.000.000 (satu miliar seratus juta rupiah) dan menyetorkannya ke Kas Negara selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Putusan berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Jumat (12/2).

Lebih lanjut, Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada Komisi untuk menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), agar pada saat menerima pemberitahuan keterbukaan informasi dari perusahaan terbuka yang melakukan kegiatan penggabungan badan usaha, peleburan badan usaha, dan/atau pengambilalihan saham perusahaan, menyampaikan kepada pelaku usaha adanya kewajiban pemberitahuan kegiatan tersebut kepada KPPU sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 dan PP No. 57 Tahun 2010.

Sebagai informasi, Ketua Majelis Komisi dalam perkara tersebut adalah M. Afif Hasbullah dengan Anggota Majelis Komisi yang terdiri dari Ukay Karyadi dan Guntur Syahputra Saragih.

 

Selanjutnya: Selamat Imlek, ini saham yang bakal cuan di tahun kerbau logam menurut fengshui

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari

Terbaru