3 Saham Ini Masuk UMA BEI: Investor Jangan Sampai Terjebak Risiko Volatilitas Harga

Rabu, 25 Februari 2026 | 04:10 WIB
3 Saham Ini Masuk UMA BEI: Investor Jangan Sampai Terjebak Risiko Volatilitas Harga

ILUSTRASI. 3 Saham Ini Masuk UMA BEI: Jangan Sampai Terjebak Risiko Volatilitas Harga


Reporter: Vatrischa Putri Nur  | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Informasi penting untuk para investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Tiga saham di BEI berstatus Unusual Market Activity (UMA).

BEI menetapkan tiga saham dalam status UMA menyusul lonjakan dan tekanan harga serta volatilitas yang dinilai tidak wajar. UMA adalah aktivitas perdagangan atau pergerakan harga suatu efek yang tidak biasa pada kurun waktu tertentu yang menurut penilaian Bursa dapat berpotensi mengganggu terselenggaranya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.

Ketiga saham tersebut adalah PT Kota Satu Properti Tbk (SATU), PT Sekar Bumi Tbk (SKBM), dan PT Pollux Hotels Group Tbk (POLI). Penetapan status UMA ini mulai aktif pada Selasa (24/2).

Meski demikian, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, menegaskan bahwa pengumuman UMA tidak otomatis mengindikasikan adanya pelanggaran di pasar modal.

"Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal," ujar Yulianto dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Selasa (24/2/2026).

Sehubungan dengan terjadinya UMA tersebut, BEI saat ini tengah mencermati perkembangan pola transaksi saham SATU, SKBM, dan POLI. Langkah ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan Bursa untuk menjaga perdagangan efek tetap berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien.

Baca Juga: Influencer Saham Wajib Tahu: OJK Siapkan Sanksi Berat, Ini Rencana Aturannya!

Saran untuk Investor

Bursa mengimbau investor untuk lebih berhati-hati sebelum mengambil keputusan investasi terhadap saham-saham yang berstatus UMA.

Pertama, investor diminta mencermati jawaban perseroan atas permintaan konfirmasi dari Bursa. Kedua, investor perlu menelaah kinerja dan keterbukaan informasi emiten. Ketiga, pelaku pasar diharapkan mengkaji kembali rencana corporate action perseroan apabila belum memperoleh persetujuan RUPS.

Selain itu, investor juga diminta mempertimbangkan berbagai kemungkinan risiko yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan keputusan investasi.

Tonton: Saham Gorengan Merajalela? OJK Targetkan Aturan Baru Segera Kelar

Pergerakan Harga Saham

Pasca terbitnya pengumuman UMA pada perdagangan Selasa (24/2), saham SKBM terpantau melesat 24,88% ke level Rp 1.330 per saham.

Secara historis, dalam sepekan saham ini sempat melonjak hingga 137%. Dalam triwulan terakhir, SKBM tercatat melesat 167% dari posisi Rp 486 per saham.

Sementara itu, saham SATU naik tipis 2,38% ke Rp 258 per saham. Namun dalam sepekan terakhir, saham ini terkoreksi 5,26%. Dalam tiga bulan terakhir, pergerakannya cenderung volatil dengan kenaikan tipis sekitar 1,57%.

Adapun saham POLI juga menguat 8,61% ke Rp 1.955 per saham. Dalam sepekan terakhir, POLI naik 52,73%, sedangkan dalam triwulan terakhir melonjak 158,94% dari sebelumnya Rp 705 per saham.

Penetapan status UMA oleh BEI menjadi sinyal bagi pelaku pasar untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama di tengah lonjakan harga yang signifikan dalam waktu relatif singkat.


 

SBY: Jika Jakarta Diserang dari Udara, Kita Siap?

Selanjutnya: Prakiraan Cuaca Bandung: Waspada Hujan Ringan, Jangan Sampai Terjebak!

Menarik Dibaca: Puasa Rentan Emosi, Daftar Makanan Ini Bisa Menyelamatkan Mood Anda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tag

Terbaru