Awas, Perusahaan Kripto Ini Ilegal, Binance Juga Tak Berizin

Rabu, 25 Mei 2022 | 08:35 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Awas, Perusahaan Kripto Ini Ilegal, Binance Juga Tak Berizin


MATA UANG KRIPTO - Jakarta. Investasi uang kripto menjadi cara baru bagi sebagian orang untuk mengembangkan aset. Namun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat tidak menggunakan layanan perusahaan perdagangan kripto ilegal.

Satgas Waspada Investasi OJK kembali menemukan satu perusahaan perdagangan uang kripto ilegal pada April 2022. Dalam keterangan resmi, perusahaan perdagangan uang kripto tanpa izin atau ilegal tersebut adalah PT Smart Multi Trade/Yu Klik.

Satgas Waspada Investasi menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan pedagang fisik aset kripto terdaftar di Bappebti. Penggunaan layanan perusahaan  kripto ilegal berisiko merugikan masyarakat.

Selain itu, Satgas Waspada Investasi juga mengingatkan ada sejumlah nama perusahaan kripto besar yang masih ilegal di Indonesia. Perusahaan perdagangan kripto ilegal itu antara lain Binance, FTX, Coinbase Exchange, Huobi, dan Kraken.

Binance termasuk pemain besar di perdagangan kripto di dunia. Namun, operasional Binance di Indonesia masih ilegal karena tidak memiliki izin dari Bappebti.

Baca Juga: Harga Bitcoin Hari Ini (25/2) Mulai Naik, Jauhi Perusahaan Kripto Ilegal 2022 Ini

Daftar perusahaan perdagangan kripto yang legal dan sudah mengantongi izin Bappebti dapat diakses melalui website https://bappebti.go.id/calon_pedagang_aset_kripto.

Berikut daftar perusahaan perdagangan kripto legal dan berizin Bappebti pada tahun 2022 ini:

  1. PT TUMBUH BERSAMA NANO    (nanovest.io)
  2. PT KAGUM TEKNOLOGI INDONESIA    (www.ptkagumteknologiindonesia.com)
  3. PT ASET DIGITAL BERKAT    (www.tokocrypto.com)
  4. PT ASET DIGITAL INDONESIA    (www.incrypto.co.id)
  5. PT BUMI SANTOSA CEMERLANG    (https://pluang.com/produk/pluang-crypto)    
  6. PT CIPTA KOIN DIGITAL    (koinku.id)
  7. PT COINBIT DIGITAL INDONESIA    (www.coinbit.id)    
  8. PT GALAD KOIN INDONESIA    (www.galad.id)    
  9. PT GUDANG KRIPTO INDONESIA (www.gudangkripto.id)
  10. PT INDODAX NASIONAL INDONESIA (www.indodax.com)
  11. PT INDONESIA DIGITAL EXCHANGE (https://digitalexchange.id)
  12. PT KRIPTO MAKSIMA KOIN    (kriptomaksima.com)    
  13. PT LUNO INDONESIA LTD    (www.luno.com)
  14. PT MITRA KRIPTO SUKSES    (kriptosukses.com)    
  15. PT PANTHERAS TEKNOLOGI INTERNASIONAL (pantheras.com)
  16. PT PEDAGANG ASET KRIPTO    (www.pedagangasetkripto.com)
  17. PT PINTU KEMANA SAJA (https://pintu.co.id/)
  18. PT PLUTONEXT DIGITAL ASET (http://www.plutonext.com)
  19. PT REKENINGKU DOTCOM INDONESIA (www.rekeningku.com)
  20. PT TIGA INTI UTAMA (TRIV.CO.ID)
  21. PT TRINITI INVESTAMA BERKAT (www.bitocto.com)
  22. PT UPBIT EXCHANGE INDONESIA (https://id.upbit.com and https://upbit.co.id)
  23. PT UTAMA ASET DIGITAL INDONESIA    (https://www.bittime.com)
  24. PT VENTURA KOIN NUSANTARA (www.vonix.id)
  25. PT ZIPMEX EXCHANGE INDONESIA (www.zipmex.com)

Itulah daftar perusahaan perdagangan kripto legal dan ilegal pada tahun 2022. Ingat, investasi uang kripto seperti bitcoin berisiko tinggi dan tidak menggunakan aset fisik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru