IHSG - JAKARTA. Sejumlah saham turun drastis hingga terkena auto reject bawah (ARB) selama lima hari berturut-turut. Sebut saja PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk (AGRO), PT Kimia Farma Tbk (KAEF), dan PT Indofarma Tbk (INAF).
Sebagai contoh, pada dua hari perdagangan terakhir pekan lalu (21-22 Januari 2021), AGRO terkoreksi 6,77% dan 6,85%. Kemudian, pada tiga hari perdagangan pekan ini (25-27 Januari 2021), AGRO lanjut merosot 6,93%, 6,98%, dan 7%.
Tak berhenti sampai di situ, pada perdagangan hari ini, AGRO pun kembali turun drastis sebesar 6,99%. Alhasil, harga saham AGRO anjlok dari Rp 1.330 per saham pada Rabu (20/1) menjadi Rp 865 per saham.
Bahkan, rentetan penurunan drastis pada KAEF dan INAF sudah berlangsung lebih lama lagi. Keduanya mencatatkan penurunan lebih dari 6,5% dalam sehari pada tanggal 13,14,15,18,dan 19 Januari 2021. Alhasil, saham KAEF terjun dari harga Rp 6.975 per saham menjadi Rp 3.220, sementara INAF anjlok dari harga Rp 6.975 per saham menjadi Rp 3.350.
Baca Juga: Net sell asing Rp 163,661 miliar, IHSG jatuh 1,40% ke 6.023,72 tutup sesi I
Sejumlah pelaku pasar mempertanyakan penurunan drastis saham hingga terkena ARB berkali-kali ini. Mereka heran kenapa Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak mengenakan status unusual market activity (UMA) pada saham-saham tersebut.
Merespons hal ini, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian Sihar Manulang mengatakan, tindakan pengawasan UMA tidak bergantung pada adanya ARB ataupun auto reject atas (ARA). BEI memiliki paramater tertentu dalam melakukan pengawasan perdagangan efek.
Parameter tersebut terdiri dari fluktuasi harga dan volume, frekuensi, order/pesanan, transaksi, pola transaksi, informasi penyelesaian transaksi, dan informasi lain yang penting dan relevan. Seluruh indikator tersebut bisa saja terpenuhi semua ataupun tidak. "Setiap aktivitas transaksi dari semua saham dipantau secara otomatis melalui sistem SMART bursa," tutur Kristian. Pemantauan ini bertujuan untuk melihat ketidakwajaran dari transaksi yang terjadi di pasar.
Selanjutnya: Kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat hambat pemulihan ekonomi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News