Indah Kiat (INKP) berencana menerbitkan obligasi dan sukuk mudharabah

Sabtu, 28 Agustus 2021 | 22:00 WIB   Reporter: Sugeng Adji Soenarso
Indah Kiat (INKP)  berencana menerbitkan obligasi dan sukuk mudharabah


EMITEN - JAKARTA. PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk (INKP) berencana menerbitkan obligasi dan sukuk mudharabah. Dalam aksi korporasi tersebut, Indah Kiat bakal menghimpun dana Rp 4 triliun.

Direktur INKP, Kurniawan Yuwono menyebutkan, saat ini aksi korporasi tersebut dalam tahap book building. "Kami harapkan akan efektif bulan depan," ujar Kurniawan Kepada Kontan.co.id dalam paparan publik, Kamis (28/8).

INKP akan menerbitkan obligasi berkelanjutan II INKP tahap I tahun 2021 dengan jumlah pokok obligasi sebanyak-banyaknya Rp 3 triliun sebagai bagian dari obligasi berkelanjutan II dengan target dana Rp 7 triliun.

Baca Juga: Indah Kiat Pulp & Paper (INKP) serap capex US$ 265,9 juta sepanjang semester I

Obligasi ini terdiri dari 3 seri. Seri A, jumlah pokok Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 Seri A yang ditawarkan dengan jangka waktu 370 hari terhitung sejak Tanggal Emisi.

Seri B jumlah pokok Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 Seri B yang ditawarkan dengan jangka waktu 3 tahun. Lalu, Seri C jumlah pokok Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 Seri C yang ditawarkan dengan jangka waktu 5 tahun.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 bulan sejak tanggal emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing bunga obligasi. Pembayaran bunga obligasi pertama akan dilakukan pada 4 Desember 2021, sedangkan pembayaran bunga obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo obligasi masing-masing adalah pada 4 Oktober 2022 untuk obligasi seri A, 24 September 2024 untuk seri B dan pada 24 September 2026 untuk seri C.

Nantinya, dana obligasi yang terkumpul sekitar 60% akan digunakan untuk pembayaran utang perusahaan berupa pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga. Sisanya, akan dipergunakan untuk modal kerja yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

Baca Juga: INKP dan TKIM akan membagikan dividen tahun buku 2020

Sementara, sukuk mudharabah senilai Rp 1 triliun merupakan sukuk mudharabah berlanjutan I INKP tahap I 2021. Ini merupakan bagian dari sukuk mudharabah berkelanjutan I INKP dengan target dana Rp 3 triliun.

Sukuk mudharabah ini akan diterbitkan dalam 3 seri dengan rincian Seri A yang ditawarkan dengan jangka waktu 370 hari. Seri B berjangka tiga tahun, dan seri C berjangka lima tahun.

Dana dari sukuk mudharabah, sekitar 60% akan dipergunakan untuk kegiatan usaha perusahaan menggantikan dana yang bersumber dari utang perseroan. Kemudian, 40% akan dipergunakan untuk modal kerja yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

Bertindak sebagai penjamin emisi obligasi dan sukuk antara lain, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Maybank Kim Eng Sekuritas, PT Sinarmas Sekuritas, dan PT Sucor Sekuritas.

Baca Juga: Indah Kiat (INKP) optimistis penjualan tumbuh 10% di tahun ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .
Terbaru