CLOSE [X]

Kasus Dana Investor Rp 71 M Raib Di Mirae Asset Mulai Diusut OJK

Kamis, 04 Desember 2025 | 07:45 WIB
Kasus Dana Investor Rp 71 M Raib Di Mirae Asset Mulai Diusut OJK

ILUSTRASI. Kasus Dana Investor Rp 71 M Raib Di Mirae Asset Mulai Diusut OJK


Reporter: Yuliana Hema  | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mengusut kasus kehilangan dana investor Rp 71 miliar di PT Mirae Asset Sekuritas. Bersamaan itu, OJK akan memperkuat sistem keamanan investasi agar kasus serupa tidak terulang.

Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK menyampaikan, untuk terjadi di Mirae Asset Sekuritas sedang dalam tahap investigasi dan pendalaman. “Untuk kasus yang di Mirae Asset Sekuritas, bukan masalah RDN tetapi ada transaksi penjualan saham blue chip tetapi pengakuannya tanpa ia ketahui lalu dibelikan saham-saham tidak blue chip,” ucap dia. 

Namun ke depannya, Inarno bilang pihaknya bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) akan fokus untuk meningkatkan keamanan siber alias cyber security di industri pasar modal dengan menyisihkan anggaran khusus. 

“Di 2026 akan menjadi perhatian kami dengan BEI untuk meningkatkan cyber security untuk ekosistem di pasar modal. Kami akan menyiapkan anggaran lebih untuk itu,” kata dia. 

Baca Juga: Pemesanan Saham IPO RLCO Ditutup Hari Ini (4/12) Jam 12.59, Valuasi Diprediksi Naik

Sebelumnya diketahui, seorang nasabah berusia 70 tahun bernama Irman resmi melaporkan PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan dan akses ilegal dengan nomor laporan LP/B/583/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri. 

Laporan itu dilayangkan karena Iman kehilangan dananya sebesar Rp 71 miliar. Yang menjadi perhatian, portofolio yang berisi saham-saham blue chip lenyap berganti dengan saham-saham yang tak dikenal. 

Manajemen Mirae Asset Sekuritas menyampaikan, pihaknya sedang menjalankan investigasi internal dan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Self-Regulatory Organizations (SRO) serta PPATK. 

Dari pemeriksaan awal, terdapat indikasi kuat bahwa nasabah membagikan kata sandi dan akses akunnya kepada orang lain yang sedang diperdalam. Ini merupakan pelanggaran keras terhadap pedoman keamanan dan berpotensi menimbulkan risiko pada akun. 

“Mirae Asset Sekuritas tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum apabila investigasi membuktikan adanya penyalahgunaan, laporan palsu, atau tindakan yang merugikan reputasi perusahaan,” tulis manajemen Mirae Asset dalam keterangan yang diterima Kontan, Rabu (3/12/2025). 

 

Disebut Sarang Pungli, Dirjen Bea Cukai: Kita Hilangkan Sedikit demi Sedikit

Selanjutnya: Harga Emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Kamis (4/12/2025) Kompak Turun

Menarik Dibaca: Harga Emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Kamis (4/12/2025) Kompak Turun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tag

Terbaru