OJK mengeluarkan pernyataan efektif 169 emisi efek tahun ini dengan nilai Rp 118,7 T

Kamis, 31 Desember 2020 | 08:05 WIB   Reporter: Kenia Intan
OJK mengeluarkan pernyataan efektif 169 emisi efek tahun ini dengan nilai Rp 118,7 T


IHSG - JAKARTA. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tahun 2020 secara resmi ditutup, Rabu (30/12). Mengutip data dari RTI Business, di hari perdagangan terakhir tahun 2020 IHSG menurun 0,95% ke level 5.979,07. Dilihat sejak awal tahun, IHSG cenderung melemah 5,09%.

Meski IHSG turun sepanjang 2020, aktivitas pasar modal tetap ramai. Sepanjang tahun 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah mengeluarkan surat pernyataan efektif atas pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum untuk 169 emisi efek. 

Total nilai hasil penawaran umum sebesar Rp 118,70 triliun. Dari 169 aktivitas penawaran umum selama tahun 2020 tersebut, 48 di antaranya merupakan emiten efek bersifat ekuitas baru dan enam emiten efek bersifat utang dan atau sukuk baru.

Pernyataan efektif ini terdiri dari 48 penawaran umum perdana saham (IPO), tujuh penawaran umum efek bersifat utang dan/atau sukuk, 16 penawaran umum terbatas, 45 penawaran umum berkelanjutan efek bersifat utang dan/atau sukuk tahap I, dan 53 penawaran umum berkelanjutan efek bersifat utang dan/atau sukuk tahap II. 

Baca Juga: Peringatan Warren Buffett untuk 2021

Tak cuma dari sisi suplai, permintaan investasi pun meningkat seiring dengan kenaikan jumlah investor pasar modal. Per 29 Desember 2020, jumlah investor pasar modal juga tercatat naik sebesar 56% menjadi sebanyak 3,87 juta dari akhir tahun lalu sebesar 2,48 juta investor. Peningkatan jumlah investor ini didominasi oleh investor domestik yang berumur di bawah 30 tahun yang mencapai sekitar 54,79% dari total investor.

Nilai pengelolaan investasi di pasar modal masih meningkat di tengah pandemi. Hingga 28 Desember 2020, terdapat peningkatan NAB reksadana sebesar 6,85% dari sebelumnya Rp 542,2 triliun pada 30 Desember 2019, naik menjadi Rp 579,33 triliun.

Secara akumulatif per 29 Desember 2020, jumlah asset under management (AUM) reksadana, reksadana penyertaan terbatas (RDPT), kontrak investasi kolektif (KIK) dana investasi real estate (DIRE), KIK dana investasi infrastruktur (DINFRA), KIK efek beragun aset (EBA), dan kontrak pengelolaan dana (KPD) juga naik sebesar 2,28% dibandingkan posisi 30 Desember 2019 dari Rp 802,65 triliun menjadi Rp 820,98 triliun. 

Jumlah total produk RDPT, KIK DIRE, KIK DINFRA, KIK EBA, dan KPD per 29 Desember 2020 sebanyak 597 dengan jumlah total nilai dana kelolaan Rp 249,92 triliun.

Baca Juga: Ini sentimen yang membuat IHSG diprediksi menguat ke 6.808 pada 2021

"OJK telah mengeluarkan banyak kebijakan pre-emptive dan extraordinary untuk menjaga kepercayaan dan stabilitas pasar, memberikan ruang bagi sektor riil untuk bertahan dan menjaga fundamental lembaga jasa keuangan,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam siaran pers, Rabu (30/12).

Selama Maret hingga Desember 2020, OJK mengeluarkan 35 kebijakan pasar modal yang memiliki fokus dalam tiga hal. Pertama, relaksasi bagi pelaku industri antara lain mengatur penyelenggaraan RUPS yang dapat dilakukan secara elektronik.

OJK juga mengeluarkan relaksasi  terkait kewajiban pelaporan, dan relaksasi kebijakan dan stimulus SRO kepada stakeholder terkait. Relaksasi ini bisa berupa perubahan dan atau diskon pungutan atau biaya kepada pelaku industri, serta pengecualian pemenuhan prinsip keterbukaan bagi emiten atau perusahaan publik yang merupakan lembaga jasa keuangan dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan. 

Kedua, pengendalian volatilitas dan menjaga kestabilan pasar modal dan sistem keuangan, antara lain dengan pelarangan short selling untuk sementara waktu dan diperbolehkannya buyback saham tanpa melalui RUPS oleh emiten. Ketiga, kemudahan perizinan dan penyampaian dokumen serta pelaporan, antara lain dengan Implementasi Tanda Tangan Elektronik Pada Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) Modul Wakil Manajer Investasi dan  Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana dan kemudahan Emiten/Perusahaan Publik serta pihak lain dalam menyampaikan laporan dan surat menyurat kepada OJK melalui SPE-IDX. 

Baca Juga: Ini saham-saham dengan pembelian bersih terbesar asing tahun 2020

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati

Terbaru