BURSA EFEK INDONESIA / BEI - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan auto rejection simetris akan resmi berlaku pada 4 September 2023. Ini merujuk Surat Keputusan Direksi BEI nomor Kep-00055/BEI/03-2023.
Pj. S. Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia Kautsar Primadi Nurahmad menjelaskan Surat Keputusan Direksi yang diterbitkan 30 Maret 2023 itu, berisikan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
"Maka BEI, akan melakukan implementasi normalisasi ketentuan batasan persentase auto rejection simetris yang efektif mulai berlaku 4 September 2023," jelas Kautsar dalam keterangan resmi, Kamis (31/8).
Nantinya batas auto rejection bawah (ARB) dan atas (ARA) setiap fraksi harga punya sama besarnya. Untuk rentang harga saham Rp 50-Rp 200 batas auto rejection sebesar 35%.
Baca Juga: Emiten Big Cap Mengalami Rotasi, Ini Saham Unggulan yang Masih Layak Koleksi
Kemudian untuk harga saham dalam rentang Rp 200-Rp 5.000 batas atas dan bawah masing-masing 25%. Kemudian saham dengan harga lebih dari Rp 5.000 memiliki batas atas dan bawah 20%.
Kautsar menyebut implementasi kebijakan batasan persentase auto rejection kembali menjadi simetris dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan pasar saat ini.
"Kondisi ekonomi dan pasar saat ini telah kembali normal seiring dengan pencabutan status pandemi di Indonesia oleh pemerintah," ujar dia.
Asal tahu saja, sejak 5 Juni 2023, ketentuan auto rejection masih bersifat asimetris. Artinya, besaran batas atas dan bawah berbeda. BEI mematok besaran ARB maksimal sebesar 15% untuk setiap rentang harga.
Sedangkan batas ARA tetap 35% untuk saham dengan harga mulai Rp 50 hingga Rp 200, ARA 25% bagi saham dengan harga Rp 2.000 sampai 5.000, dan 20% harga saham di atas Rp 5.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News