OJK targetkan aturan disgorgement dan disgorgement fund diundangkan Desember 2020

Rabu, 02 Desember 2020 | 05:30 WIB   Reporter: Kenia Intan
OJK targetkan aturan disgorgement dan disgorgement fund diundangkan Desember 2020


BURSA EFEK / BURSA SAHAM - JAKARTA. Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) mengenai disgorgement dan disgorgement fund ditargetkan dapat disahkan bulan Desember 2020 ini. 

Deputi Pengawasan Pasar Modal 1A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lutfhy Zain Fuady mengungkapkan, saat ini aturan tersebut tengah diproses di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk pengundangan. 

Jika peraturan ini disahkan, nantinya akan ada mekanisme yang bisa ditempuh terhadap setiap masalah di pasar modal yang menimbulkan kerugian bagi investor. Sehingga, kerugian investor dapat dikembalikan. 

"Implementasinya akan di tahun depan. Harapannya, perlindungan terhadap investor akan semakin baik karena OJK sudah punya mekanisme disgorgement," jelas Lutfhy dalam  Media Gathering Pasar Modal 2020 yang digelar secara semi virtual, Selasa (1/12). 

Baca Juga: Perusahaan Milik Benny Tjokro Pailit, Disgorgement Fund Makin Urgen

Penerapan aturan disgorgement dan disgorgement fund akan berlaku enam bulan setelah diundangkan atau sekitar bulan Mei 2021. Lebih lanjut dijelaskan, aturan ini akan menjerat kasus-kasus di pasar modal yang terjadi setelah peraturan diterapkan. Sehingga, aturan ini tidak dapat diterapkan terhadap kasus yang tengah berjalan.

Selama ini, terhadap pihak yang menyebabkan kerugian, OJK sebenarnya telah memberikan sanksi diikuti dengan perintah membayarkan sejumlah dana tertentu. 

Akan tetapi, dana tersebut diserahkan kepada kas negara bukan ke investor yang mengalami kerugian. Oleh karenanya, OJK membuat mekanisme yang lebih adil dengan menyerahkan dana tersebut kepada korban.

Mekanisme disgorgement dan disgorgement fund

Pertama-tama, OJK akan menetapkan suatu pihak bersalah sehingga dijatuhi sanksi dan perintah untuk membayarkan sejumlah uang atau pengembalian keuntungan tidak sah (PKTS). Penagihan itu dilakukan karena pihak bersangkutan telah mengambil kentungan secara tidak sah di pasar sehingga perlu dikembalikan. 

Kemudian, OJK akan melakukan proses penagihan. Dalam proses tersebut belum tentu pihak tertagih memiliki aset secara cash. Oleh karenanya OJK memberi pilihan dengan menyelesaikannya melalui aset tetap. Untuk melakukan proses ini OJK akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan maupun Kejaksaan Agung. 

Akan tetapi, jika pihak bersalah memiliki aset secara cash, OJK dapat memerintahkan LPP dan/atau LKK untuk memblokir rekening efek dan atau rekening lain. Rekening hanya akan dibuka untuk pemenuhan kewajiban disgorgement. 

Baca Juga: OJK Susun Aturan Dana Kompensasi Kerugian Investor, Ini Poin Penting yang Diatur

Hal lain yang mungkin timbul setelahnya, sejumlah dana tadi tidak tertagih. Jika ini terjadi, maka OJK dapat melakukan penyidikan, gugatan perdata, ataupun permohonan pernyataan kepailitan. 

Skenario lain dana tersebut tertagih tetapi tidak feasibel, sehingga dana akan dipindahkan dari rekening dana ke rekening pihak yang ditunjuk oleh OJK untuk mengelola dana pengembangan industri pasar modal. Jika dana tertagih feasibel, maka akan dibentuk Dana Kompensasi Kerugian Investor (DKKI). Dana inilah yang nantinya disalurkan kepada investor yang dirugikan.

"Sehingga kalau ada orang dirugikan, akan ada pengembalian yang lebih optimum dibanding kondisi sekarang," imbuhnya. 

Selanjutnya: OJK: Aturan terkait disgorgement masuk tahap final

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi

Terbaru