Pengalihan kursi anggota bursa diperpanjang menjadi 36 bulan

Sabtu, 09 Oktober 2021 | 09:10 WIB   Reporter: Dityasa H. Forddanta
Pengalihan kursi anggota bursa diperpanjang menjadi 36 bulan


BURSA EFEK / BURSA SAHAM - JAKARTA. Tenggat waktu pengalihan saham Anggota Bursa (AB) bakal lebih panjang. Pengalihan kursi AB yang awalnya memiliki tenggat waktu selama 18 bulan diperpanjang menjadi 36 bulan. 

Perpanjangan ini menyusul peraturan baru Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait mekanisme pengalihan kursi AB yang ditinggalkan perusahaan efek. 

"Perubahan ini menyesuaikan perubahan pada POJK 3 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal," terang Laksono Widodo, Direktur Perdagangan dan Peraturan AB, Jumat (8/10).

Pasal 9 dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini menyebutkan, perusahaan efek yang tidak lagi berstatus AB harus mengalihkan saham kepada perusahaan efek lain yang memenuhi syarat. Atau, perusahaan efek bisa mengajukan permintaan kepada BEI untuk menjual saham yang ditinggalkan kepada perusahaan efek lain paling lambat 36 bulan sejak tidak lagi menjadi AB.

Baca Juga: BEI mencatat 3,7 juta single investor identification (SID) baru di tahun ini

Penjualan saham dilakukan melalui mekanisme lelang yang dilaksanakan satu bulan sekali selama kurun waktu 36 bulan tersebut. Jika selama periode ini saham atau kursi kosong yang ditinggalkan tidak menemukan pembeli, maka BEI bakal membeli kembali saham tersebut. POJK tersebut berlaku saat peraturan ini diundangkan, yakni pada 22 Februari 2021.

BEI juga memperketat syarat bagi perusahaan efek yang ingin menjadi AB. Perusahaan efek calon AB wajib menyampaikan proforma laporan keuangan selama lima tahun ke depan.

"Itu untuk menilai going concern perusahaan. Penyampaian proforma tersebut juga dibutuhkan untuk dapat menilai keseriusan calon AB dalam mengembangkan bisnisnya," terang Laksono.

Selain itu, AB juga wajib memberikan edukasi atas setiap produk yang diberikan. Edukasi ini ditujukan sebagai tanggung jawab AB untuk meningkatkan literasi dan inklusi pasar modal.

Baca Juga: Ini alasan penyelesaian aturan market maker mundur hingga tahun depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati

Terbaru