WARAN - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji perbaikan mekanisme perdagangan waran. Ini dilakukan pasca viral kasus dana penjualan waran seorang nasabah diblokir.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI Irvan Susandy menjelaskan, dari divisi perdagangan pihaknya tengah melakukan pengajian dan perbaikan secara mekanisme.
“Dari sisi perdagangan mekanismenya akan kami kaji, apakah akan ada batasan harga sedang kami lihat karena saat ini memang tidak ada batasan harga ,” ucap dia saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Kamis (11/5).
Baca Juga: Indeks Berlabel Hijau Melaju, Pantau Rekomendasi Saham Pilihan Berikut Ini
Irvan bilang untuk saat ini pihaknya masih akan pengajian secara internal. Tahap berikutnya, BEI akan melakukan penelaahan bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian Manullang mengatakan, sejauh ini aturan batas harga waran masih hanya sebatas harga sebuah waran tidak boleh lebih tinggi dari underlying.
“Apakah perlu menetapkan ARA dan ARB seperti saham. Ini yang sedang kami kaji dan perlu hati-hati agar bisa menjaga likuiditas pasar,” kata Kristian.
Seperti yang diketahui, belakangan ini tengah ramai kasus pemblokiran dana penjualan waran senilai Rp 1,1 miliar oleh seorang investor atas nama Hadi Santoso Aswi.
Kristian menyampaikan pemblokiran tersebut dilakukan atas perintah Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya sehubungan dengan penyidikan kasus yang diadukan oleh satu anggota bursa.
Baca Juga: Viral, Rp 1,1 Miliar Duit Investor Hasil Penjualan Waran Diblokir, Ini Penjelasan BEI
Namun Kristian masih enggan menyebut anggota bursa yang melakukan laporan. Dia hanya memastikan hak terima dana akan dikembalikan ketika nasabah tersebut tidak terbukti bersalah atau terlibat.
“Intinya kasus itu sedang ditangani oleh polisi. Kalau tidak ada kaitan dan tidak terbukit akan dikembalikan dan dibuka blokirnya,” ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News