POJK 13/2023 Terbit, Begini Kata Analis

Rabu, 16 Agustus 2023 | 06:45 WIB   Reporter: Pulina Nityakanti
POJK 13/2023 Terbit, Begini Kata Analis


BURSA EFEK INDONESIA / BEI - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan (POJK) Nomor 13 Tahun 2023. Aturan ini mengatur tentang kebijakan dalam menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.

POJK 13/2023 diterbitkan untuk menjawab tantangan atas tekanan pasar yang terjadi akibat krisis, pandemi, dan sentimen global atau domestik. Salah poin di dalam peraturan tersebut adalah memperbolehkan emiten untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham tanpa persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS).

Direktur Ekuator Swarna Investama Hans Kwee mengatakan, POJK 13/2023 dibuat sebagai langkah preventif, bukan sebagai pertanda bahwa pasar saat ini tengah fluktuatif. Isi peraturan ini sebenarnya sudah ada dan bukan sesuatu yang baru.

Baca Juga: Dukung Ekonomi Hijau, Kredit Perbankan untuk Pembangkit Listrik Batubara Kian Susut

“Namun, sebelumnya bentuknya masih dalam Surat Edaran OJK (SEOJK), bukan POJK. Jadi, kalau nanti terjadi fluktuasi pasar lagi, sudah ada landasan hukumnya,” ujarnya kepada Kontan, Rabu (15/8).

Menurut Hans, POJK 13/2023 itu menguntungkan emiten. Sebab, ketika pasar fluktuatif, harga saham biasanya akan jelek. Oleh karena itu, emiten cenderung akan melakukan buyback untuk mencegah harga saham mereka jatuh.

“Lalu, ketika pasar kembali bagus dan harga saham mereka sudah kembali normal, saham yang di-buyback itu akan dijual lagi,” paparnya.

Di sisi lain, investor akan diuntungkan dari aksi ini. Sebab, harga saham emiten yang mereka miliki tidak akan terlalu jatuh harganya jika dilakukan buyback.

Selain itu, aksi korporasi tersebut juga bisa menjadi sinyal dari emiten ke investor bahwa kinerja perusahaan masih bagus di tengah kondisi pasar yang fluktuatif.

Menurut Hans, buyback ini merupakan strategi yang setara dengan pembagian dividen. Banyak emiten di luar negeri yang melakukan aksi korporasi tersebut di tengah fluktuasi pasar.

“Ketika sedang krisis, perusahaan tentu akan memilih akan menggunakan dana tersisa untuk operasional atau buyback saham. Kalau perusahaan memilih buyback saham, hal itu mengindikasikan operasional bisnis emiten masih baik,” tuturnya.

Baca Juga: Sambut Rencana OJK, BRI Dukung Tingkatkan Kapabilitas Digital Bank

Hans mengatakan, dengan POJK 13/2023, bukan berarti setiap aksi buyback dilakukan tanpa RUPS. Jika kondisi pasar normal dan cenderung bagus, perusahaan tentu tetap harus melakukan RUPS sebelum melakukan aksi buyback saham.

Untuk penentuan harga saham untuk buyback, hal itu bergantung pada keputusan manajemen emiten.

“Ketika ekonomi buruk, tentu permintaan untuk pembelian saham akan berkurang dan hal itu akan mempengaruhi harga saham emiten. Sebagai langkah preventif, emiten melakukan buyback untuk menaikkan harga sahamnya,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .

Terbaru