Status Gojek Tokopedia (GOTO) Berubah dari PMA Menjadi PMDN

Selasa, 28 Juni 2022 | 20:09 WIB   Reporter: Yuliana Hema
Status Gojek Tokopedia (GOTO) Berubah dari PMA Menjadi PMDN

ILUSTRASI. GoTo, perusahaan hasil merger antara aplikasi ride hailing Gojek dan e-commerce Tokopedia, kini berstatus penanaman modal dalam negeri (PMDN).


EMITEN - JAKARTA. PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) telah mengantongi restu atas 10 agenda pembahasan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Salah satunya, perubahan status GoTo.

Di mata agenda keenam, manajemen GoTo mengajukan persetujuan atas perubahan status perseroan dari perusahaan penanaman modal asing (PMA) menjadi perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN).

Sekretaris Perusahaan GoTo Koesoemohadiani bilang, perubahan status itu mengacu pada Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang  tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021.

Baca Juga: Peningkatan Transaksi dan Pendapatan GOTO Ditopang Penguatan Layanan On-Demand

Aturan tersebut tentang bidang usaha penanaman modal yang berisikan pembatasan kepemilikan saham tidak berlaku terhadap kegiatan penanaman modal yang dilakukan secara tidak langsung atau portofolio yang transaksinya dilakukan melalui pasar modal dalam negeri.

"Oleh karena itu dan juga sesuai dengan praktik umum yang dilakukan perusahaan terbuka lain yang sejenis di mana setelah menjadi perusahaan terbuka maka status perusahaan diubah menjadi PMDN,"  kata Koesoemohadiani saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (28/6).

Lebih lanjut, wanita yang biasa dipanggil Diani ini menjelaskan, perubahan status ini tidak memiliki pengaruh terhadap kegiatan operasional GoTo sehari-hari.

RPUST juga menyetujui rencana pelaksanaan  penambahan modal tanpa melalui hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau  private placement sebanyak-banyaknya 10%.

Para pemegang saham juga sepakat menangkat Kevin Bryan Aluwi menjadi komisaris untuk menggantikan Caesar Sengupta.

Baca Juga: Dapat Restu Private Placement, Begini Langkah Gojek Tokopedia (GOTO) Selanjutnya

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat

Terbaru