Waskita Karya (WSKT) memperpanjang masa jatuh tempo kredit sindikasi

Rabu, 09 Juni 2021 | 07:50 WIB   Reporter: Benedicta Prima
Waskita Karya (WSKT) memperpanjang masa jatuh tempo kredit sindikasi


RESTRUKTURISASI UTANG - JAKARTA. PT Waskita Karya Tbk (WSKT) masih melanjutkan restrukturisasi utang. Paling baru, emiten BUMN ini melalui PT Pejagan Pemalang Tol Road (PPTR) yaitu entitas anak PT Waskita Toll Road (WTR) telah menandatangani restrukturisasi kredit sindikasi sebesar Rp 4,55 triliun. 

Senior Vice President Corporate Secretary Ratna Ningrum merinci, ada tiga nominal pinjaman yang direstrukturisasi. Total pinjaman sebesar Rp 2,62 triliun yang jatuh tempo pada 24 Mei 2021 diperpanjang masa pinjamannya menjadi berakhir pada 2035. Kemudian nilai pinjaman sebesar Rp 987,07 miliar yang jatuh tempo pada 24 Mei 2021 juga direstrukturisasi masa pinjaman hingga 2035. Sedangkan pinjaman sebesar Rp 950,31 miliar yang jatuh tempo pada 24 Mei 2021 direstrukturisasi masa pinjaman menjadi 2036. 

Sindikasi kredit tersebut terdiri dari 14 kreditur yaitu PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank Artha Graha Internasional Tbk, PT Bank Panin Tbk, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, PT Bank Pembangunan Daerah Sumatra Utara, PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan & Sulawesi Barat, PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat, PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah, PT Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara, PT Bank Pembangunan Daerah DIY, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jambi.

Baca Juga: Ini langkah Kementerian BUMN untuk menyelamatkan Garuda Indonesia (GIAA)

"Dengan dilakukannya addendum fasilitas kredit sindikasi ini diharapkan akan memberikan dampak yang baik bagi proses restrukturisasi keuangan yang sedang dilakukan dan bagi kelangsungan usaha dan kondisi keuangan ke depannya," ungkap Ratna dalam keterbukaan informasi, Rabu (2/6). 

Akta Addendum Perjanjian Kredit tersebut berdasarkan Akta Perubahan III Perjanjian Kredit Sindikasi Nomor 15 Tanggal 31 Mei 2021 yang dibuat dihadapan Ariani Lakhsmijati Rachim, SH, Notaris di Jakarta.

Baca Juga: Restrukturisasi utang perusahaan pelat merah, beban berat bank-bank BUMN

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati

Terbaru