Daftar Saham yang Masuk Pemantauan Khusus BEI, Apa yang Harus Dilakukan Investor?

Minggu, 30 Januari 2022 | 20:38 WIB   Reporter: Ika Puspitasari
Daftar Saham yang Masuk Pemantauan Khusus BEI, Apa yang Harus Dilakukan Investor?

ILUSTRASI. Dengan tambahan saham SDMU ini, ada 20 saham yang masuk daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus BEI.


EMITEN - JAKARTA. Baru-baru ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) menambahkan PT Sidomulyo Selaras Tbk (SDMU) ke dalam saham daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus.

Berdasarkan pengumuman BEI, Rabu (26/1), SDMU dimasukkan ke dalam daftar tersebut karena memenuhi kriteria nomor 8, yakni berada dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dimohonkan pailit.

Dengan tambahan saham SDMU ini, ada 20 saham yang masuk daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus BEI. Berikut daftarnya:

1. PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)
2. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA)
3. PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMFI)
4. PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
5. PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO)
6. PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN)
7. PT Intraco Penta Tbk (INTA)
8. PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU)
9. PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)
10. PT Leyand International Tbk (LAPD)
11. PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
12. PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA)
13. PT MNC Studios International Tbk (MSIN)
14. PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
15. PT Protech Mitra Perkasa Tbk (OASA)
16. PT Onix Capital Tbk (OCAP)
17. PT Pelangi Indah Canindo Tbk (PICO)
18. PT Pollux Properti Indonesia Tbk (POLL)
19. PT Sidomulyo Selaras Tbk (SDMU)
20. PT Tridomain Performance Materials Tbk (TPDM)

Analis Phillip Sekuritas Helen menilai, ada banyak kriteria saham yang berada dalam pemantauan khusus, misalnya tidak memiliki pendapatan, terkena PKPU, hingga harga saham mengalami perubahan signifikan.

"Oleh karena itu, investor harus mencermati alasan di balik notasi khusus tersebut," kata Helen, Jumat (28/1).

Baca Juga: Berikut Sektor Saham yang Diprediksi Punya Prospek Cerah di Tahun Ini

Selain itu, pelaku pasar dapat mencermati kinerja dari emiten yang sahamnya masuk dalam pemantauan khusus. Harus dipastikan apakah perusahaan masih beroperasi secara normal dan membukukan keuntungan, ataukah perusahaan sudah tidak beroperasi dalam waktu beberapa lama.

Helen juga belum dapat memberikan komentar terkait prospek saham-saham tersebut. Yang jelas, ia bilang, dengan adanya pemantauan khusus tersebut, investor dapat lebih berhati-hati lagi dalam menentukan portofolio investasi.

Equity Analyst PT Kanaka Hita Solvera Andhika Cipta Labora menambahkan, notifikasi khusus merupakan tanda khusus yang diberikan BEI untuk para investor supaya bisa melihat kondisi emiten.

Jika masuk dalam radar pemantauan BEI karena PKPU, Andhika menuturkan maka pelaku pasar bisa memastikan apakah operasional perusahaan akan berlangsung kembali normal selama proses PKPU dan setelahnya.

Sementara itu, untuk saham-saham yang memiliki notasi khusus E karena mempunya ekuitas negatif, maka harus memperbaiki kinerja lebih dulu jika ingin harga sahamnya kembali naik.

"Jika pergerakan saham emiten ingin bergerak naik nampaknya harus ada perbaikan kinerja yang dilakukan oleh perusahaan yang membuat para pelaku pasar tertarik lagi untuk membeli sahamnya," kata Andhika.

Baca Juga: Intip Pilihan Saham-saham Berbasis Lingkungan yang Menarik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat
Terbaru