Indika Energy (INDY) Lebarkan Bisnis di Luar Sektor Batubara

Sabtu, 26 Agustus 2023 | 16:23 WIB   Reporter: Akhmad Suryahadi
Indika Energy (INDY) Lebarkan Bisnis di Luar Sektor Batubara

ILUSTRASI. Geliat PT Indika Energy Tbk (INDY) untuk melebarkan bisnisnya di luar sektor batubara kian lincah.


EMITEN -  JAKARTA. Geliat PT Indika Energy Tbk (INDY) untuk melebarkan bisnisnya di luar sektor batubara kian lincah. Pada Kamis (17/8), anak-anak perusahaan INDY yaitu PT Solusi Mobilitas Indonesia, PT Indika Energy Infrastructure, dan PT Ilectra Motor Group telah menandatangani perjanjian-perjanjian dengan para investor.

Investor ini terdiri dari Horizon Ventures, Alpha JWC III, L.P. dan/atau afiliasinya, HH-CTBC Partnership. L.P., dan Brama One Ventures Limited terkait rencana investasi mereka di PT Ilectra Motor Group.

Rencana ini akan terdiri dari, antara lain, peningkatan modal dalam Ilectra Motor Group oleh Solusi Mobilitas Indonesia dan PT Indika Energy Infrastructure.

Baca Juga: Indika Energy Siapkan Belanja Modal US$ 21 Juta Bangun Pabrik Wood Pellet

Selain itu, rencana ini juga meliputi pemberian pinjaman yang dapat dikonversikan kepada Ilectra Motor Group oleh para investor, dengan jumlah mencapai US$ 45 juta atau jumlah lain yang setara dalam Rupiah.

Ilectra Motor Group (IMG) merupakan perusahaan Joint Venture antara Indika Energy, Alpha JWC Ventures, dan Horizons Ventures. Perusahaan ini bergerak di bidang kendaraan listrik roda dua.

“Rencana transaksi dalam  INDY selaras dengan strategi diversifikasi khususnya dalam rangka ekspansi sektor usaha kendaraan listrik dan menyediakan ekosistem kendaraan listrik yang komprehensif di Indonesia,” tulis Sekretaris Perusahaan INDY Adi Pramono, Senin (21/8).

Baca Juga: Indika Energy (INDY) Ngebut di Kendaraan Listrik

Tanggal jatuh tempo dari pinjaman yang dapat dikonversikan ini adalah 19 Mei 2028, dan dapat diperpanjang sampai dengan atau sebelum tanggal 19 Mei 2032.

Adapun penyelesaian dari Rencana Transaksi ini masih bergantung pada pemenuhan persyaratan oleh para pihak sebagaimana diatur dalam perjanjianperjanjian, persyaratan-persyaratan mana ditargetkan untuk dipenuhi dalam 30 hari kalendar setelah tanggal penandatanganan perjanjian-perjanjian

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .

Terbaru