Ramai IPO Bulan Juli 2026, Apa Syarat Perusahaan Melantai di BEI?

Senin, 29 Juni 2026 | 09:50 WIB
Ramai IPO Bulan Juli 2026, Apa Syarat Perusahaan Melantai di BEI?

ILUSTRASI. IHSG Melemah (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Sumber: Bursa Efek Indonesia (BEI  | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - Simak syarat perusahaan bisa IPO di BEI. Pasar modal Indonesia kembali diramaikan oleh gelombang Initial Public Offering (IPO) pada Juli 2026.

Sejumlah perusahaan dari berbagai sektor dijadwalkan mencatatkan saham perdana di Bursa Efek Indonesia (BEI), mulai dari RANS, BACH, hingga JELI.

Banyaknya calon emiten baru membuat masyarakat semakin penasaran mengenai proses IPO dan syarat yang harus dipenuhi sebuah perusahaan agar dapat resmi melantai di Bursa Efek Indonesia.

Lalu, seperti apa syarat perusahaan dapat IPO? Intip penjelasan selengkapnya.

Baca Juga: Ada Aturan Baru, Target IPO Tahun Ini Terancam Meleset

Apa Itu IPO?

IPO atau Initial Public Offering merupakan proses penawaran saham perdana kepada masyarakat. Setelah IPO, status perusahaan berubah dari perusahaan tertutup (private company) menjadi perusahaan terbuka (Tbk), sehingga sahamnya dapat diperdagangkan di pasar modal.

Perubahan status tersebut juga membuat perusahaan wajib memenuhi standar transparansi, tata kelola perusahaan (good corporate governance), dan keterbukaan informasi kepada publik.

Sementara itu, BEI telah menerapkan sistem e-IPO yang membuat investor dalam memesan terlebih dahulu saham sebelum emiten sepenuhnya IPO.

Baca Juga: Harga Minyak Brent Turun, Harga BBM Non Subsidi Berpotensi Turun di Bulan Juli

Apa Saja Syarat Perusahaan Bisa IPO di BEI?

Agar dapat mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia, perusahaan harus memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan oleh regulator, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Persyaratan tersebut tidak hanya menyangkut kondisi keuangan perusahaan, tetapi juga aspek hukum, tata kelola, hingga keterbukaan informasi kepada calon investor.

Secara umum, berikut syarat yang harus dipenuhi perusahaan sebelum IPO, dirangkum dari laman GO Public BEI.

1. Berbentuk Perseroan Terbatas (PT)

Perusahaan yang ingin melantai di bursa harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah IPO, nama perusahaan akan menggunakan akhiran Tbk sebagai tanda bahwa perusahaan telah menjadi perusahaan terbuka.

Perusahaan telah berdiri 12 bulan atau lebih untuk papan pengembang dan 36 bulan untuk papan utama.

2. Menyampaikan Pernyataan Pendaftaran ke OJK

Sebelum menawarkan saham kepada publik, perusahaan wajib mengajukan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK.

Dokumen tersebut berisi informasi lengkap mengenai kondisi perusahaan, laporan keuangan, struktur kepemilikan, risiko usaha, penggunaan dana hasil IPO, hingga prospektus yang akan menjadi acuan investor dalam mengambil keputusan investasi.

IPO baru dapat dilaksanakan setelah pernyataan pendaftaran dinyatakan efektif oleh OJK.

Baca Juga: Daftar Hari Besar Bulan Juli 2026: Ada Hari Bhayangkara hingga Hepatitis Sedunia

3. Memiliki Laporan Keuangan yang Diaudit

Perusahaan wajib menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar. Audit dilakukan agar informasi keuangan yang disampaikan kepada investor memiliki tingkat keandalan yang tinggi.

Laporan tersebut akan menjadi salah satu dasar utama investor dalam menilai kondisi keuangan dan prospek perusahaan.

4. Menunjuk Penjamin Emisi (Underwriter)

Dalam proses IPO, perusahaan biasanya menunjuk penjamin emisi efek (underwriter) yang bertugas membantu penyusunan dokumen, menentukan harga penawaran, melakukan pemasaran kepada investor, hingga mendampingi proses pencatatan saham di bursa.

Peran underwriter sangat penting karena menjadi penghubung antara perusahaan dengan calon investor selama proses penawaran umum berlangsung.

Baca Juga: Fulus Legit dari Usaha Gula Aren Cair

5. Memenuhi Ketentuan Kepemilikan Saham Publik

Perusahaan juga harus memenuhi ketentuan mengenai jumlah saham yang dimiliki masyarakat (free float) setelah IPO. Tujuannya agar saham memiliki likuiditas yang memadai ketika mulai diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.

Selain itu, perusahaan harus memiliki jumlah pemegang saham publik sesuai ketentuan pencatatan yang berlaku.

6. Menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik

Sebagai perusahaan terbuka, emiten wajib menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Hal ini mencakup pembentukan organ perusahaan seperti dewan komisaris independen, komite audit, sekretaris perusahaan, fungsi audit internal, serta keterbukaan informasi kepada publik secara berkala.

Penerapan tata kelola yang baik bertujuan meningkatkan kepercayaan investor sekaligus melindungi kepentingan seluruh pemegang saham.

Baca Juga: Beradaptasi untuk Membesarkan Usaha

7. Jumlah Persentase Pemegang Saham

Persyaratan Papan Utama Papan Pengembangan
Jumlah saham yang dimiliki bukan Pengendali dan bukan Pemegang Saham Utama

Minimal 300 juta saham, dengan ketentuan:

• 20% dari total saham untuk ekuitas < Rp500 miliar

• 15% dari total saham untuk ekuitas Rp500 miliar-Rp2 triliun

• 10% dari total saham untuk ekuitas > Rp2 triliun

Minimal 150 juta saham, dengan ketentuan:

• 20% dari total saham untuk ekuitas < Rp500 miliar

• 15% dari total saham untuk ekuitas Rp500 miliar-Rp2 triliun

• 10% dari total saham untuk ekuitas > Rp2 triliun

Jumlah pemegang saham Lebih dari 1.000 pihak Lebih dari 500 pihak

Baca Juga: 7 Perusahaan akan IPO Awal 2026, Ini Bocoran dari BEI

Tahapan IPO di Bursa Efek Indonesia

Sebelum resmi diperdagangkan di BEI, perusahaan akan melalui sejumlah tahapan.

1. Proses dimulai dari penunjukan konsultan dan penjamin emisi, dilanjutkan dengan penyusunan dokumen serta audit laporan keuangan.

2. Setelah itu perusahaan mengajukan pernyataan pendaftaran kepada OJK dan permohonan pencatatan saham kepada BEI.

3. Apabila telah memperoleh pernyataan efektif, perusahaan memasuki masa bookbuilding untuk menjaring minat investor dan menentukan kisaran harga saham.

4. Tahap berikutnya adalah penawaran umum (offering), dilanjutkan dengan distribusi saham kepada investor. Setelah seluruh proses selesai, saham perusahaan resmi dicatatkan dan mulai diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.

Baca Juga: Baru Satu IPO Hingga Tengah Tahun Saat IHSG Jeblok, Ada Apa di Pasar Saham Indonesia?

Tujuan Perusahaan IPO

Melansir laman BEI, IPO menjadi salah satu strategi perusahaan untuk memperoleh pendanaan jangka panjang tanpa menambah utang. Dana hasil penawaran saham dapat digunakan untuk ekspansi usaha, pembangunan fasilitas produksi, pengembangan teknologi, akuisisi perusahaan lain, hingga memperkuat modal kerja.

Selain memperoleh tambahan modal, status sebagai perusahaan terbuka juga dapat meningkatkan reputasi, memperluas akses pendanaan di masa depan, serta memperkuat kepercayaan mitra bisnis maupun investor.

Ramainya IPO pada Juli 2026

Memasuki Juli 2026, Bursa Efek Indonesia dijadwalkan kedatangan sejumlah emiten baru dari berbagai sektor. Beberapa perusahaan yang masuk jadwal pencatatan antara lain berasal dari sektor barang konsumsi, layanan kesehatan, industri, hingga media dan hiburan.

Fenomena ini menunjukkan bahwa minat perusahaan untuk menghimpun dana melalui pasar modal masih cukup tinggi di tengah perkembangan ekonomi nasional.

Bagi investor, banyaknya IPO memberikan pilihan investasi yang lebih beragam. Namun sebelum membeli saham perdana suatu perusahaan, investor tetap disarankan mempelajari prospektus, kondisi keuangan, model bisnis, risiko usaha, serta rencana penggunaan dana hasil IPO agar keputusan investasi dapat dilakukan secara lebih matang.

Tonton: RI Tak Masuk Industri 5.0, Bisa Tertinggal! Ini Peluang Besar dari Swiss Smart Factory

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tag

Terbaru