KONTAN.CO.ID - Ketahui arti saham SUPR yang segera Go Private dan Delisting dari BEI. Investor retail tengah ramai dalam perbincangan pasca saham SUPR menuju go private dan delisting.
PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR), perusahaan yang tergabung dalam grup Djarum merupakan salah satu penyedia menara telekomunikasi independen.
SUPR tengah merencanakan penghapusan pencatatan sahamnya dari Bursa Efek Indonesia atau delisting. Langkah ini mencerminkan adanya perubahan besar dalam struktur kepemilikan perusahaan ke depan.
Baca Juga: Jadwal Cum Dividen Pekan Ini: TEBE, BDMN, hingga MEGA, Mana Paling Cuan?
Sejalan dengan rencana tersebut, PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) selaku pemegang saham utama sekaligus pengendali SUPR akan melakukan Penawaran Tender Sukarela (voluntary tender offer/VTO).
Aksi ini bertujuan untuk mengakuisisi saham yang masih dimiliki oleh investor publik. Pelaksanaan VTO tersebut akan mengikuti ketentuan dalam POJK No. 54/POJK.04/2015 tentang Penawaran Tender Sukarela.
Dalam penawaran ini, harga yang diajukan kepada pemegang saham publik ditetapkan sebesar Rp 45.000 per saham.
Lalu, seperti apa proses dari Go Private dan Delisting? Cek penjelasan selengkapnya.
Baca Juga: ROCK Masuk Saham HSC Tertinggi: Cek Profil Emiten Properti Ini
Apa itu Go Private?
Go private adalah proses ketika perusahaan terbuka (Tbk) berubah menjadi perusahaan tertutup.
Artinya:
- Saham tidak lagi dimiliki publik secara luas
- Pemegang saham pengendali membeli kembali saham yang beredar di publik
- Perusahaan tidak lagi wajib melaporkan kinerja secara terbuka seperti di bursa
Biasanya dilakukan melalui:
- Tender offer (penawaran beli ke publik)
- Pembelian bertahap oleh pemegang saham mayoritas.
Baca Juga: Reformasi Pasar Modal: Bobot Saham RI di Indeks Global Berpotensi Turun
Apa itu Delisting?
Delisting adalah penghapusan saham dari perdagangan di bursa, dalam hal ini Bursa Efek Indonesia.
Setelah delisting:
- Saham tidak bisa lagi diperjualbelikan di pasar saham
- Tidak ada lagi harga pasar harian
- Investor publik kehilangan likuiditas.
Tahapan oleh Emiten
Ketika sebuah emiten seperti PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) memutuskan menuju delisting dan go private, ada sejumlah langkah strategis dan regulasi yang harus ditempuh.
Proses ini tidak instan karena harus melindungi kepentingan investor publik serta mengikuti aturan Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia.
Berikut tahapan umumnya:
1. Keputusan Strategis & Persetujuan Internal
Perusahaan terlebih dahulu menetapkan rencana go private melalui manajemen dan pemegang saham pengendali dibahas dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
2. Pengumuman Keterbukaan Informasi
Emiten wajib mengumumkan rencana tersebut ke publik. Disampaikan melalui keterbukaan informasi di BEI. Tujuannya agar investor mengetahui rencana delisting sejak awal.
Baca Juga: Saham CHEM Tercatat Naik 45% Sepekan: Intip Profil Emiten Kimia Ini
3. Penunjukan Pihak Independen
Perusahaan akan menunjuk penilai independen (appraisal) untuk menentukan harga wajar saham. Konsultan hukum dan penasihat keuangan
Ini penting agar harga yang ditawarkan ke publik tidak merugikan investor.
4. Pelaksanaan Tender Offer (VTO)
Pemegang saham pengendali, misalnya PT Profesional Telekomunikasi Indonesia pada kasus SUPR, akan melakukan Voluntary Tender Offer (VTO) dan membeli saham publik dengan harga tertentu.
Tujuannya untuk mengurangi jumlah saham yang beredar di publik dan mengkonsolidasikan kepemilikan.
Itulah informasi mengenai arti saham Go Private dan Delisting dari BEI.
Baca Juga: Didominasi 1 Investor, Saham DSSA & BREN Diambang Koreksi? Ini Analisisnya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News